BRIAN ARTHUR
1TB03-21316480
Keadilan Menurut....
Pengertian
Keadilan adalah kondisi kebenaran secara moral mengenai suatu hal, baik itu menyangkut orang lain maupun dirinya sendiri. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls seorang filsuf Amerika Serikat yang di anggap salah satu filsuf politik terkemuka pada abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan pertama dari sebuah institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran dalam sistem pemikiran”. Akan tetapi, menurut banyak teori juga keadilan belum lagi tercapai : “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus di lawan dan di hukum, dan banyak gerakan sosial maupun politis di seluruh dunia yang kerap berjuang menegakkan sebuah keadilan. Namun, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang di tuntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi keadilan itu sendiri tidak jelas, intinya keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya tepat pada tempatnya.
1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil.
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut:
a) Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh : Seorang koruptor tetap dikenai sanksi tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam negara, baik itu Preseiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
b) Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh: Seorang karyawan akan tetap diberikan gaji setiap bulannya dengan apa yang sudah menjadi prioritas di perusahaan tersebut, dan juga prestasi yang telah ia berikan terhadap perusahaannya itu.
c) Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh: Warga negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas.
Taat membayar pajak.
d) Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Contoh: Perbuatan yang baik atau buruk tentu akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat baik kepadanya.
e) Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
Contoh: Misalnya seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
2) Teori Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
a) Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
Contoh: Seseorang sedang bermain dengan teman - temannya, disela-sela bermain ia dengan kumandang adzan, dan diapun pergi sholat kemudian melanjutkan bermain dengan teman-temannya.
b) Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Contoh: Merancang sesuatu dengan teliti dan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3) Teori Keadilan Menurut Socrates
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana
warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika inasyarakat.
Contoh: Tingkat kepuasan warga terhadap pemerintah yang memerintah pada wilayah mereka sudah tinggi.4) Menurut Diri Sendiri
Keadilan, pada dasarnya, mempunyai arti "menjadi adil, adil". Namun, seringkali makna keadilan berubah menjadi menghukum penjahat yang telah melakukan kesalahan secara tepat dan sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan
Kesimpulan : Keadilan merupakan sesuatu yang relatif. Setiap orang juga bisa memiliki keadilan menurut mereka masing-masing. Tidak ada yang benar, tidak ada yang salah. Semua jenis keadilan merupakan gambaran yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Sekolompok manusia memiliki pandangan yang sama sehingga keadilan itu dianggap sebagai patokan dan diterapkan dalam kehidupan yang ad di dunia.
0 komentar:
Posting Komentar