Pernikahan Usia Muda Membawa Masalah
Masalah generasi muda biasanya di tandai oleh dua ciri
yang berlawanan. Yaitu keinginan untuk
melawan dan mengubah kebudayaan masyarakat secara kelompok ataupun individual (sikap
radial), dan biasanya disertai dengan rasa kecewa terhadap masyarakat(sikap
apatis). Generasi muda menghadapi masalah sosial dan biologis. Apabila
seseorang mencapai usia remaja, secara fisik dia telah matang, tetapi untuk
dapat dikatakan dewasa masih memeperlukan faktor-faktor lainnya. Dia perlu
belajar banyak mengenai nilai dan norma-norma masyarakat.
Di zaman sekarang generasi muda ini mengalami kekosongan karena
kebutuhan bimbingan orang tua yang kurang
atau tidak ada. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keluarga mengalami komunikasi.
Pada keluarga yang secara ekonomis kurang mampu, keadaan tersebut disebabkan
karena orang tua harus mencari nafkah, sehingga tidak ada waktu sama sekali
untuk mengasuh anak-anaknya. Sedang pada keluarga yang mampu, persoalannya
adalah karena orang tua terlalu sibuk dengan urusan-urusan di luar rumah dalam
rangka mengembangkan karakter anak. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan
kurangnya tempat-tempat rekreasi dengan harga yang relatif terjangkau.
Salah satu permasalah generasi muda yang sedang membuming
di bagian negara Asia tenggara ini adalah pernikahan dini. Mengapa pernikahan
dini?
Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan, biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita yang belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Ada banyak faktor negatif dan positif yang harus di hadapi ketika melakukan pernikahan jika belum cukup usia ini. Walau manfaat pernikahan dini sendiri dapat melakukan seksual secara sah dimata agama, legal dimata hukum dan tidak membuat orangtua khawatir, serta menghindari hamil diluar nikah.
I. Faktor yang mendorong
Pernikahan Dini
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan
dini yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat yaitu :
a. Ekonomi
Pernikahan dini terjadi karena kondisi
perekonomian dalam keluarga yang tergolong kurang atau dalam garis kemiskinan.
Demi meringankan beban orang tua, anak perempuannya dinikahkan dengan laki-laki
yang dianggap mampu. Pernikahan yang dilakukan di bawah umur sering kali belum
mapan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan
menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hak kesehatan
reproduksi rendah.
b. Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan ataupun
pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat,mempengaruhi pola pikir
mereka dalam memahami dan mengerti makna dan tujuan dari dilangsungkannya
pernikahan dan menyebabkan adanya kecenderungan menikahkan anak
yang masih dibawah umur.
Tentunya jika menikah di usia dini akan mengorbankan
pendidikan,dimana di usia anda mungkin belum sepenuhnya lulus SMA(faktor
menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran).
c. Orang tua
Orang tua khawatir terkena aib karena anak
perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat
lengket/dekat sehingga segera menikahkan anaknya.
d. Media massa
Maraknya ekspose seputar seks di media
massa menyebabkan remaja modern semakinpermisif atau
terbuka terhadap seks.
e.Sosial-budaya
Pernikahan dini terjadi karena orang tuanya takut
anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
f. Pergaulan Bebas pada Remaja
Akibat pergaulan yang bebas
dan gaya pacaran yang kebarat-baratan sering menimbulkan
kehamilan di luar nikah atau sering disebut dengan Kehamilan yang Tidak
Diinginkan (KTD). Keadaan seperti inilah yang mendorong orang tua untuk segera
menikahkan anaknya agar sah dimata hukum.
II. Dampak Pernikahan
Dini
Pernikahan dini menimbulkan tak sedikit permasalahan,
antara lain:
a. Dampak Biologis/ Fisik
Secara biologis alat reproduksinya belum
matang (masih dalam proses menuju kematangan) sehingga
belum siap untuk melakukan hubungan seks
dengan lawan jenisnya. Secara medis menikah di usia dini
dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel
ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
a. Dampak Psikologis
Secara psikologis berpengaruh pada kondisi mental yang
masih labil serta belum adanya kedewasaan dari remaja itu sendiri.
Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah adalah keputusan remaja
yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Bukan keputusannya orang
dewasa, yang belum menyadari bahwa menikah adalah suatu keputusan besar yang akan
menimbulkan hak dan kewajiban dalam pernikahan dan perkawinan tersebut.
b. Dampak Sosial
Menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini hanya akan
melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan
melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
c. Dampak lapangan pekerjaan
seperti realita yang ada
didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat
bekerja sebagai buruh. Dan biasanya seorang yang sudah menikah apalagi
pernikahan dini jarang untuk dapat
diterima diperusahaan-perusahaan besar di kota karena dianggap akan memberikan
kerugian untuk perusahan itu sendiri.
d. Dampak yang lain adalah rawannya praktik aborsi,
penyimpangan seksual (pedofilia), putus sekolah dan baby boom (tingginya
angka kelahiran bayi), kehilangan “masa remaja” jika nanti teman sebaya sedang menikmati
liburan, dan pergi kumpul ke berbagai daerah, mungkin anda harus gigit jari,
ketika suami atau istri tidak mengizinkan atau telah memiliki bayi yang tidak
mungkin di ajak pergi jauh.
III. Dampak positif pernikahan dini tentunya sangat kecil dibandingkan
dengan dampak negatifnya, namun berikut adalah hal positif yang dapat anda
peroleh dari pernikahan dini:
a. Berpikir lebih dewasa, orang yang telah menikah cenderung
memiliki pikiran yang lebih dewasa dalam tindakan dan perilaku.
b. Lebih mandiri dan tanggung jawab
c. Meminimalisir
pergaulan bebas,HIV/AIDS,narkoba dan hamil diluar nikah.
IV.
Fakta pernikahan dini di Indonesia
Indonesia termasuk negara dengan presentase pernikahan
dini yang tinggi di dunia ( peringkat 37) dan tertinggi kedua di
ASEAN setelah Kamboja. Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan usia legal
minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih diluar itu.
Gambar 1. Presentase Perempuan umur 10-59 Tahun menurut
Umur Perkawinan Pertama
Sumber : BkkbN 2012
Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis yang
dipaksa menikah pada umur 14 tahun, akhirnya meninggal saat persalinan. Gadis
bernama Derya ini meregang nyawa karena pendarahan otak
Diyakini, ia meninggal karena
komplikasi yang berhubungan dengan melahirkan di usia muda. Derya meninggal di
sebuah rumah sakit swasta di Batman, Turki timur, Senin (17/10/2016), lalu.
Polisi kini tengah menyelidiki kematian gadis muda tersebut.
Melansir dari Huriyet Daily News,
Rabu (19/20/2016), ahli ginekolog Profesor MD Aydan Biri mengatakan kalau
berbahaya bagi gadis yang masih berusia sangat muda untuk hamil dan melahirkan.
Hal ini dikarenakan tingkat kematian lebih tinggi pada kehamilan di masa
remaja.
"Risiko tekanan darah tinggi,
awal kelahiran atau intervensi dalam kelahiran yang lebih tinggi. Kehamilan
anak-anak yang belum menyelesaikan pembangunan fisik mereka dan organ yang
belum sepenuhnya berkembang, sering berakhir dengan kematian," ujar dia.
Berdasarkan laporan organisasi
"Girls not Brides," ada sekitar 15 juta anak perempuan yang menikah
sebelum usia 18 setiap tahunnya. Sementara PBB mengatakan, satu wanita
meninggal setiap dua menit dalam persalinan.
I. Pendahuluan
Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu
atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan,
biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita yang belum cukup umur (17
Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia
dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak
hanya di desa melainkan juga di kota. Ada banyak faktor negatif dan positif
yang harus di hadapi ketika melakukan pernikahan jika belum cukup usia
ini. Walau manfaat
pernikahan dini sendiri dapat melakukan seksual secara sah dimata agama,
legal dimata hukum dan tidak membuat orangtua khawatir, serta menghindari hamil
diluar nikah.
II.
Bentuk kegiatan
·
Membahas tentang dampak-dampak dari pernikahan dini
·
Memberikan solusi mengurangi pernikahan dini
III.
Tujuan kegiatan
Tujuan diselenggarakan
seminar penyuluhan dampak pernikahan dini adalah :
·
Menjalankan program
kerja Karangtaruna RW 11 Kel. Cipayung Depok
·
Meningkatkan generasi
muda yang mampu berapresiasi,kreatif dan inovatif membanngun Indonesia
· Mendorong siswa/mahasiswa serta masyarakat terutama orang
tua untuk mendalami jenjang pendidikan anak.
IV. Peserta/Target
Peserta seminar penyuluhan dampak pernikahan dini adalah
pelajar/mahasiswa dan masyarakat umum(orang tua).
Fasilita : Snack-Lunch, doorprize, souvenir dan hiburan
V. Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Sabtu, 29 Oktober 2016
Waktu
: pukul 10.00-selesai
Tempat
: Balai RW 11 (Komplek Taman Induk Kelurahan Cipayung, Depok)
VI.
Susunan Acara
WAKTU
|
KEGIATAN
|
09.30-10.55
|
Registrasi
peserta
|
10.55-10.45
|
Pembukaan
MC,sambutan ketua panitia dan sambutan ketua RW(Bapak Agung)
|
10.45-11.30
|
Materi
tentang perlindungan anak oleh ketua komisi perlindungan anak (Bapak Arist
Merdeka)
|
11.30-13.00
|
Hiburan
dan ISHOMA
|
13.05-13.45
|
Materi seminar penyuluhan pernikahan dini
oleh ketua BKKBN (Dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD)
|
13.45-14.00
|
Sesi
tanya jawab
|
14.00-14.15
|
Doorprize
|
14.15-14.30
|
Pembagian
souvenir dan Hiburan
|
14.30-selesai
|
Penutup
|
VII.
Susunan
Kepanitian
Narasumber :
1. Ketua komisi perlindungan anak (Bapak Arist Merdeka
Sirait)
2. Ketua BKKBN periode 2015-2020
(Dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD)
Penanggungjawab : Panitia Seminar Pernikahan dini
Ketua
Panitia : Bayu Dewanto
Wakil Ketua :
Bagaskoro Sunanji
Sekretaris : Mila
Fauziah dan Ananda Akim
Bendahara : Risty
Ardiyanti dan Tia Ardiyanti
Divisi pendaftaran :
Hepi Syavira
Divisi perlengkapan :
Aria Putra, Fadlan Kaisaro, Amira Ronita dan Nina Yunani
Divisi konsumsi :
Umay, Inggrid Supari dan Galang Winata
Divisi dokumentasi :
Wulandari, Rizki Suhari dan Ilham Dailami
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar