Jumat, 21 Oktober 2016

Pernikahan Usia Muda Membawa Masalah dan Proposal Seminar Penyuluhan

Pernikahan Usia Muda Membawa Masalah



Masalah generasi muda biasanya di tandai oleh dua ciri yang berlawanan. Yaitu  keinginan untuk melawan dan mengubah kebudayaan masyarakat secara kelompok ataupun individual (sikap radial), dan biasanya disertai dengan rasa kecewa terhadap masyarakat(sikap apatis). Generasi muda menghadapi masalah sosial dan biologis. Apabila seseorang mencapai usia remaja, secara fisik dia telah matang, tetapi untuk dapat dikatakan dewasa masih memeperlukan faktor-faktor lainnya. Dia perlu belajar banyak mengenai nilai dan norma-norma masyarakat.

Di zaman sekarang generasi muda ini mengalami kekosongan karena kebutuhan bimbingan orang tua yang  kurang atau tidak ada. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keluarga mengalami komunikasi. Pada keluarga yang secara ekonomis kurang mampu, keadaan tersebut disebabkan karena orang tua harus mencari nafkah, sehingga tidak ada waktu sama sekali untuk mengasuh anak-anaknya. Sedang pada keluarga yang mampu, persoalannya adalah karena orang tua terlalu sibuk dengan urusan-urusan di luar rumah dalam rangka mengembangkan karakter anak. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan kurangnya tempat-tempat rekreasi dengan harga yang relatif terjangkau.

Salah satu permasalah generasi muda yang sedang membuming di bagian negara Asia tenggara ini adalah pernikahan dini. Mengapa pernikahan dini?

            Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan, biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita yang belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Ada banyak faktor negatif dan positif yang harus di hadapi ketika melakukan pernikahan jika belum cukup usia ini. Walau manfaat pernikahan dini sendiri dapat melakukan seksual secara sah dimata agama, legal dimata hukum dan tidak membuat orangtua khawatir, serta menghindari hamil diluar nikah.


I.    Faktor yang mendorong Pernikahan Dini
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat yaitu :

a. Ekonomi
Pernikahan dini terjadi karena kondisi perekonomian dalam keluarga yang tergolong kurang atau dalam garis kemiskinan. Demi meringankan beban orang tua, anak perempuannya dinikahkan dengan laki-laki yang dianggap mampu. Pernikahan yang dilakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hak kesehatan reproduksi rendah.

b. Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan ataupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat,mempengaruhi  pola pikir mereka dalam memahami dan mengerti makna dan tujuan dari dilangsungkannya pernikahan  dan menyebabkan adanya  kecenderungan  menikahkan  anak yang masih dibawah umur.
Tentunya jika menikah di usia dini akan mengorbankan pendidikan,dimana di usia anda mungkin belum sepenuhnya lulus SMA(faktor menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran).

c. Orang tua
Orang tua khawatir terkena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket/dekat sehingga segera menikahkan anaknya.

d. Media massa
Maraknya ekspose seputar seks di media massa menyebabkan remaja modern semakinpermisif atau terbuka terhadap seks.

e.Sosial-budaya
Pernikahan dini terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.

f. Pergaulan Bebas pada Remaja
Akibat pergaulan  yang bebas dan  gaya pacaran yang  kebarat-baratan sering menimbulkan kehamilan di luar nikah atau sering disebut dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Keadaan seperti inilah yang mendorong orang tua untuk segera menikahkan anaknya agar sah dimata hukum.

II.   Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan dini menimbulkan tak sedikit permasalahan, antara lain:

a.      Dampak Biologis/ Fisik
Secara biologis alat  reproduksinya belum matang (masih dalam  proses menuju  kematangan) sehingga belum  siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan  jenisnya. Secara medis menikah di usia dini dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.  

a.      Dampak Psikologis
Secara psikologis berpengaruh pada kondisi mental yang masih labil serta belum adanya kedewasaan dari remaja itu sendiri. Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah adalah keputusan remaja yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Bukan keputusannya orang dewasa, yang belum menyadari bahwa menikah adalah suatu keputusan besar yang akan menimbulkan hak dan kewajiban dalam pernikahan dan perkawinan tersebut.

b.      Dampak Sosial
Menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini hanya akan melestarikan  budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan  kekerasan  terhadap perempuan.

c.      Dampak lapangan pekerjaan
seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh. Dan biasanya seorang yang sudah menikah apalagi pernikahan dini  jarang untuk dapat diterima diperusahaan-perusahaan besar di kota karena dianggap akan memberikan kerugian untuk perusahan itu sendiri.

d.      Dampak yang lain adalah rawannya praktik aborsi, penyimpangan seksual (pedofilia),  putus sekolah dan baby boom (tingginya angka kelahiran bayi), kehilangan “masa remaja” jika nanti teman sebaya sedang menikmati liburan, dan pergi kumpul ke berbagai daerah, mungkin anda harus gigit jari, ketika suami atau istri tidak mengizinkan atau telah memiliki bayi yang tidak mungkin di ajak pergi jauh.

III. Dampak positif pernikahan dini tentunya sangat kecil dibandingkan dengan dampak negatifnya, namun berikut adalah hal positif yang dapat anda peroleh dari pernikahan dini:

a.  Berpikir lebih dewasa, orang yang telah menikah cenderung memiliki pikiran yang lebih dewasa dalam tindakan dan perilaku.
b.  Lebih mandiri dan tanggung jawab
c.   Meminimalisir  pergaulan bebas,HIV/AIDS,narkoba dan hamil diluar nikah.

IV.           Fakta pernikahan dini di Indonesia
Indonesia termasuk negara dengan presentase pernikahan dini yang tinggi di dunia ( peringkat 37) dan  tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih diluar itu.






Gambar 1. Presentase Perempuan umur 10-59 Tahun menurut Umur Perkawinan Pertama
Sumber : BkkbN 2012



Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis yang dipaksa menikah pada umur 14 tahun, akhirnya meninggal saat persalinan. Gadis bernama Derya ini meregang nyawa karena pendarahan otak
Diyakini, ia meninggal karena komplikasi yang berhubungan dengan melahirkan di usia muda. Derya meninggal di sebuah rumah sakit swasta di Batman, Turki timur, Senin (17/10/2016), lalu. Polisi kini tengah menyelidiki kematian gadis muda tersebut.
Melansir dari Huriyet Daily News, Rabu (19/20/2016), ahli ginekolog Profesor MD Aydan Biri mengatakan kalau berbahaya bagi gadis yang masih berusia sangat muda untuk hamil dan melahirkan. Hal ini dikarenakan tingkat kematian lebih tinggi pada kehamilan di masa remaja.
"Risiko tekanan darah tinggi, awal kelahiran atau intervensi dalam kelahiran yang lebih tinggi. Kehamilan anak-anak yang belum menyelesaikan pembangunan fisik mereka dan organ yang belum sepenuhnya berkembang, sering berakhir dengan kematian," ujar dia.
Berdasarkan laporan organisasi "Girls not Brides," ada sekitar 15 juta anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 setiap tahunnya. Sementara PBB mengatakan, satu wanita meninggal setiap dua menit dalam persalinan.







PROPOSAL SEMINAR PENYULUHAN PENTINGNYA DAMPAK DARI PERNIKAHAN DINI

I.  Pendahuluan
Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan, biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita yang belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Ada banyak faktor negatif dan positif yang harus di hadapi ketika melakukan pernikahan jika belum cukup usia ini. Walau manfaat pernikahan dini sendiri dapat melakukan seksual secara sah dimata agama, legal dimata hukum dan tidak membuat orangtua khawatir, serta menghindari hamil diluar nikah.

II.            Bentuk kegiatan   

·         Membahas tentang dampak-dampak dari pernikahan dini
·         Memberikan solusi mengurangi pernikahan dini

III.                Tujuan kegiatan

Tujuan diselenggarakan seminar penyuluhan dampak pernikahan dini adalah :
·         Menjalankan program kerja Karangtaruna RW 11 Kel. Cipayung Depok
·         Meningkatkan generasi muda yang mampu berapresiasi,kreatif dan inovatif membanngun Indonesia
·       Mendorong siswa/mahasiswa serta masyarakat terutama orang tua untuk mendalami jenjang pendidikan anak.

IV. Peserta/Target

Peserta seminar penyuluhan dampak pernikahan dini adalah pelajar/mahasiswa dan masyarakat umum(orang tua).
Fasilita : Snack-Lunch, doorprize, souvenir dan hiburan

V. Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Sabtu, 29 Oktober 2016
Waktu          : pukul 10.00-selesai
Tempat       : Balai RW 11 (Komplek Taman Induk Kelurahan Cipayung, Depok)

VI.           Susunan Acara
WAKTU
KEGIATAN
09.30-10.55
Registrasi peserta
10.55-10.45
Pembukaan MC,sambutan ketua panitia dan sambutan ketua RW(Bapak Agung)
10.45-11.30
Materi tentang perlindungan anak oleh ketua komisi perlindungan anak (Bapak Arist Merdeka)
11.30-13.00
Hiburan dan ISHOMA
13.05-13.45
Materi seminar penyuluhan pernikahan dini oleh ketua BKKBN (Dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD)
13.45-14.00
Sesi tanya jawab
14.00-14.15
Doorprize
14.15-14.30
Pembagian souvenir dan Hiburan
14.30-selesai
Penutup

VII.       Susunan Kepanitian
Narasumber :
1.    Ketua komisi perlindungan anak (Bapak Arist Merdeka Sirait)
2.    Ketua BKKBN periode 2015-2020 (Dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD)
Penanggungjawab : Panitia Seminar Pernikahan dini
Ketua Panitia : Bayu Dewanto
Wakil Ketua : Bagaskoro Sunanji
Sekretaris : Mila Fauziah dan Ananda Akim
Bendahara : Risty Ardiyanti dan Tia Ardiyanti
Divisi pendaftaran : Hepi Syavira
Divisi perlengkapan : Aria Putra, Fadlan Kaisaro, Amira Ronita dan Nina Yunani
Divisi konsumsi : Umay, Inggrid Supari dan Galang Winata
Divisi dokumentasi : Wulandari, Rizki Suhari dan Ilham Dailami






Sumber :
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive