Permasalahan sosial merupakan
sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan bermasyarakat.
Dalam mengidentifikasi permasalahan sosial yang ada di masyarakat, berbeda-beda
antara tokoh satu dengan lainnya. Berikut beberapa definisi masalah sosial yang
dikemukakan oleh para ahli, yaitu:
- Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
- Menurut Soetomo, masalah sosial adalah sebagai suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
- Menurut Lesli, masalah sosial sebagai suatu kondisi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai dan karena perlunya untuk diatasi atau diperbaiki.
- Menurut Martin S. Weinberg, masalah sosial adalah situasi yang dinyatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup signifikan, dimana mereka sepakat dibutuhkannya suatu tindakan untuk mengubah situasi tersebut.
- Menurut Bulmer dan Thompson, masalah Sosial ialah suatu kondisi yang terjadi dimana dapat mengancam nilai-nilai di dalam masyarakat, sehingga dapat berakibat pada sebagian besar dari anggota masyarakat.
Klasifikasi Masalah Sosial dan Sebab-sebabnya
Masalah
sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok
sosial yang bersumber pada faktor-faktor :
- Ekonomis, misalnya : kemiskinan dan pengangguran.
- Biologis, misalnya : penyakit.
- Biopsikologis, misalnya : penyakit saraf, bunuh diri, aliran sesat.
- Kebudayaan, misalnya : perceraian, kejahatan, kenakalan, konflik sosial dan keagamaan
Menurut
saya,
Permasalahan sosial adalah suatu kondisi yang tidak sesuai atau bertentangan
dengan nilai-nilai yang terjadi di masyarakat, dimana dapat membahayakan
kehidupan atau menghambat terpenuhinya keinginan warga kelompok sosial sehingga
menimbulkan kepincangan dalam ikatan sosial.
Salah satu contoh permasalahan sosial
adalah semakin banyaknya pembangunan
perumahan yang membebani infrastruktur kota dan merugikan masyarakat sekitarnya. Terutama perumahan model Cluster
yang lebih cenderung tidak ikut membangun infrastruktur sekitar, misalnya jalan dan pengadaan saluran air. Dampak yang
sering ditimbulkan antara lain
banjir disekitar lokasi pembangunan. Akibatnya, warga sekitar Cluster
yang terkena dampak tersebut.
Foto : rumahdijual.com |
Seperti halnya yang terjadi di Bekasi,
bahwa Pemerintah Kota akan berencana melakukan moratorium terhadap perizinan
pembangunan perumahan dengan konsep Cluster. Pemerintah menganggap pembangunan
Cluster dinilai banyak merugikan warga setempat. Adapun tujuan moratorium ini
oleh Dinas Tata Kota disebutkan sebagai penataan tata ruang pembangunan kota
Bekasi.
Saat ini berdasarkan peraturan yang ada,
pembangunan Cluster dengan luas lahan di bawah 2 ribu meter persegi
meminta persetujuan pihak kecamatan. Sedangkan pembangunan di atas lahan lebih
dari 2 ribu meter persegi meminta persetujuan Dinas Tata Kota. Akibat banyaknya
pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi tersisa 13 persen. RTH
itu terbagi dari 5 persen sektor industri, dan 8 persen berasal dari bidang
properti. Namun, bukan berarti pemerintah daerah tinggal diam, melainkan sudah
melakukan berbagai upaya agar serapan air masih ada di wilayahnya.
Menyikapi hal di atas, maka perlu
kesadaran bersama bahwa pembangunan perumahan Cluster merupakan salah satu
penyebab utama banjir, apabila dilakukan dengan melanggar aturan yang
sudah ditetapkan, dibangun pada zona resapan air maupun pada lahan pertanian produktif.
Pengendalian diri dari perusahaan pengembang, ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan kecerdasan masyarakat sebagai konsumen perlu ditingkatkan
agar pembangunan perumahan tidak lagi berkontribusi pada terjadinya banjir.
Jadi, sebagai seorang calon arsitek
maupun arsitek profesional, setiap pembangunan perumahan Cluster harus di evaluasi. Pengembang harus menjelaskan detail melalui siteplan yang
dibuat. Sehingga, ketika sudah berdiri tidak merugikan
lingkungan sekitar dan izin
juga harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar