Sabtu, 24 September 2016

Permasalahan sosial : Pembangunan perumahan di daerah resapan air di DKI Jakarta

Permasalahan sosial merupakan sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan bermasyarakat. Dalam mengidentifikasi permasalahan sosial yang ada di masyarakat berbeda-beda antara tokoh satu dengan lainnya. Berikut beberapa definisi masalah sosial yang dikemukakan oleh ahli, yaitu:

Menurut Soetomo masalah sosial adalah sebagai suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.

Jadi dari data yang di atas, dapat saya artikan bahwa Permasalahan Sosial itu adalah keadaan lingkungan tidak sesuai dengan harapan seseorang yang hidup dalam lingkungan tersebut sehingga muncullah pertentangan antara individu maupun pertentangan antar kelompok masyarakat
Berikut adalah salah satu contoh permasalahan sosial yang terjadi di sekitar kita yaitu :




Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi para pengembang sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan bagi kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau, serta daerah resapan air. Dengan demikian, kota yang baik tentu saja adalah kota yang dibangun mengacu pada RTRW. 
Banyak sekali warga ibu kota DKI jakarta tidak mematuhi RTRW. Begitu banyak permukiman kumuh yang berdiri di atas bantaran sungai, waduk, atau pinggiran rel. Warga-warga yang bermukim di lokasi-lokasi tersebut  dituding menjadi penyebab dari carut marutnya wajah DKI Jakarta. Kebiasaan dan perilaku yang tak ramah lingkungan dinilai berkontribusi pada masalah akut yang telah selalu terjadi setiap tahun di Jakarta, banjir. 
Namun, permukiman kumuh dan warganya seharusnya tak menjadi satu-satunya penyebab banjir di Ibu Kota. Permukiman-permukiman mewah yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai dengan RTRW termasuk penyebab terjadinya banjir yang selalu terjadi di musim hujan di DKI jakarta.
Dalam sebuah artikel yang berjudul  "RTRW Jakarta dibuat untuk dilanggar", penggunaan ruang di Jakarta sudah diatur dalam RTRW yang dikeluarkan pada tahun 1965. Di dalamnya telah diatur bahwa pengembangan kota hanya dilakukan ke arah timur dan barat, mengurangi tekanan pembangunan di utara, dan membatasi pembangunan di selatan.
Akan tetapi, kenyataannya, saat ini rencana tersebut hanya tinggal angan-angan. Sebab, wilayah selatan dan utara justru marak dengan kegiatan pembangunan. Khusus di utara, kini bahkan banyak permukiman mewah yang dibangun. Namun karena ulah oknum pengembang dan pihak dinas yang terkait permukiman tersebut dibangun di atas lahan yang sebenarnya diperuntukkan sebagai daerah resapan air. Salah satunya adalah Kelapa Gading yang terletak di jakarta utara.
Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985, kawasan Kelapa Gading difungsikan sebagai kawasan persawahan, daerah resapan air, dan rawa yang menjadi lokasi penyimpanan sementara air laut yang pasang untuk mencegah banjir di daerah sekitarnya. Namun, dalam perkembangannya, Kelapa Gading telah tumbuh menjadi kawasan perumahan elite yang hampir setiap akhir pekan dipromosikan di televisi sebagai salah satu hunian berkelas di Jakarta. 
Dan kini, Kelapa Gading juga menjadi salah satu kawasan yang sering mengalami banjir, yang kemudian menyebar ke daerah-daerah lain yang ada di sekitarnya.
Dari permasalahan tersebut menjadi pesan untuk para calon arsitek muda agar taat kepada peraturan yang ada dan tidak membuat bagunan di tempat yang tidak semestinya.






Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive