Jumat, 04 November 2016

Proposal Penyuluhan Narkoba



CONTOH KASUS
Jadi Kurir Narkoba, Siswa SMA Diciduk Polisi
SOLO - Kepolisian Resort Kota Surakarta membekuk seorang pelajar SMA swasta berinisial RS (17) yang sedang mengatnar satu paket sabu-sabu di Jalan Brigjen Sudiarto Serengan, Solo, Jateng. Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kanit Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono di Solo, Selasa (10/5/2016), mengatakan tersangka yang masih di bawah umur tersebut saat itu sedang melakukan transaksi di depan kantor Pegadaian Serengan, Jalan Brigjen Sudiarto Solo, pada Kamis 5 Mei 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu-sabu, sepeda motor Yamaha Fino nomor polisi AD 6787 WI, uang tunai Rp60 ribu, satu telefon seluler milik tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan penanganan atas kasus barang haram tersebut yang milik tersangka Didit Sutanto (25), warga Jagalan, Jebres, Kota Solo. Polisi langsung melakukan penangkapan kepada yang bersagkutan di rumahnya. "Didit ini, dari hasil tes urine, dinyatakan positif. Dia menggunakan narkoba," kata Suyono. Suyono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka, Didit mengaku barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang yang belum diketahui nama dan alamatnya.
Tersangka RS mengaku diminta mengantar barang tersebut sesuai dengan permintaan melalui telefon selulernya. Barang ini, milik Didit, dengan sekali kirim barang, dirinya akan mendapatkan upah Rp60 ribu. Tersangka Didit setelah mendapatkan barang haram tersebut, sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual seharga Rp350 ribu per paket kecil. Atas perbuatan tersangka, RS akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan Didit dijerat pasal yang sama ditambah dengan Pasal 127 karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. "Saya tergiur upah Rp60 ribu nekat mau mengantar barang itu, kepada pembeli," kata RS yang mengaku masih duduk di kelas 2 SMA.






















PROPOSAL PENYULUHAN NARKOBA
PENDAHULUAN
I.               PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol. Yang dimaksud dengan narkotika meliputi :
1.             Golongan Opiat : heroin, morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
2.             Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah:
1.             Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
2.             Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
3.             Kanabinoida : Ganja, hashish.
4.             Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
5.             Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein, ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom, mescalin. Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).

II.             LATAR BELAKANG
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Maka dari itu kegiatan ini diselenggarakan guna mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga dan supaya Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya agar menjauhi Narkoba.

III.           NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan yang akan kami selenggarakan adalah “Penyuluhan Narkoba pada Lingkungan Keluarga”

IV.           TEMA
Mewujudkan generasi muda Indonesia yang bebas tanpa narkoba lewat keluarga.

V.             TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan “Penyuluhan Narkoba pada Lingkungan Keluarga” yang dilaksanakan bertujuan sebagai berikut :
a.             Memberikan pemahaman kepada orangtua dan anak-anak atas bahaya dari narkoba.
b.             Agar para orangtua dan anak dapat lebih memahami tentang bahaya penularan HIV / AIDS, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.
c.              Memberikan pembimbingan untuk merubah masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
d.             Memperkuat mental para orangtua dan anak-anak untuk menghadapi dampak globalisasi, terutama masalah narkoba.

VI.           WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan “Penyuluhan Narkoba pada Lingkungan Keluarga  dilaksanakan pada :
hari/tanggal      : Jumat, 11 November 2016
waktu                 : 09.00 s.d. 14.00
tempat               : Gedung Balai Kartini Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.37 Kuningan, Jakarta

VII.         TARGET KEGIATAN
Target kegiatan Penyuluhan Narkoba pada Lingkungan Keluarga adalah orang tua dan anak remaja berjumlah 100 orang.



VIII.       PANITIA PELAKSAAAN
Penasehat            : Meilisa, SH
Ketua Pelaksana : Agus Riyadi, SE
Sekretaris            : Tina, SI
Bendahara           : Misdiana, SE
Seksi-seksi           : 1.     Acara : Rani & Rina
                               2.    Konsumsi : Herlin & Lia
                               3.    Keamanan : Ariyandi

IX.           SUSUNAN ACARA
No
Waktu
Kegiatan
Keterangan
1
09.00 - 09.30
Pendaftaran
Seksi acara
2
09.30 - 10.30
Pembukaan :
Seksi acara
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Sambutan Panitia
3
10.30 - 11.30
Narasumber :
Bahktiar Nasir
Pengenalan tentang pengertian narkoba & cara mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak agar menjadi Indonesia bebas dari narkoba
4
11.30 -12.30
Sesi tanya jawab
Narasumber 1
5
12.30 - 13.30
Istirahat+konsumsi
Seksi konsumsi
6
13.30 - 14.00
Penutup
Seksi acara

PENUTUP
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian. Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Sumber :
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive