- Hal-hal yang akan saya lakukan jika salah satu anggota keluarga pernah/menjadi pengguna narkoba berdasarkan fungsi keluarga.
Keluarga
adalah kumpulan beberapa orang yang terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan
merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak, dan
berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan
masing-masing anggotanya. Berikut ini beberapa fungsi keluarga. Fungsi keluarga:
1)
Fungsi Biologis
Persiapan
perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak anaknya dapat
berbentuk antara lain pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri,
pengetahuan untuk mengurus rumah tangga bagi ang isteri, tugas dan kewajiban
bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain. Setiap manusia
pada hakiaktnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup
keturunannya, melalui perkawinan.
2)
Fungsi Pemeliharaan
Keluarga
diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari
gangguan-gangguan.
3)
Fungsi Ekonomi
Keluarga
berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok manusia, yaitu:
a)
Kebutuhan makan dan minum
b)
Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
c)
Kebutuhan tempat tinggal.
Berhubungan
dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan
untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan
minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.
4)
Fungsi Keagamaan
Keluarga
diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama
dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5)
Fungsi Sosial
Dengan
fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki
oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk
antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik
burukna perbuatan dan lain-lain.
Berdasarkan
pengertian dan fungsi keluarga di atas saya akan melakukan beberapa hal jika
salah satu anggota keluaga saya pernah/ menjadi pengguna narkoba:
1)
Lebih memperhatikan atau menengangakan
pikiran dan tingkah lakunya
2) Memberikan pengertian kepada pengguna
bahwa masih banyak hal-hal positif yang dapat dia lakukan
3)
Memberikan perhatian lebih kepada
pengguna
4)
Memberikan penjelasan bahwa masih banyak
kebutuhan yang lebih berguna
5)
Mengajak pengguna lebih dekat dengan Allah
6)
Memberikan kesibukan yang lebih bermanfaat
7)
Mengajak pengguna lebih menggenal
lingkunan
8)
Mengajak penguna untuk refresing supaya
dapat mengilangkan rasa ketagihan
9)
Memberikan nutrisi ataupun vitamin
2. Kondisi masyarakat Indonesia berdasarkan
golongan masyarakat sederhana dan golongan masyarakat maju.
Masyarakat
adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan,
norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungan. Dalam
pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi
masyarakat sederhana dan masyarakat maju (masyarakat modern).
1)
Masyarakat Sederhana
Dalam
lingkungan masyarakat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung
dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian dalam bentuk lain tidak terungkap
dengan jelas, sejalan dengan pola kehidupan dan pola perekonomian masyarakat
primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju.
2)
Masyarakat Maju
Masyarakat
maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih akrab dengan sebutan
kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan
kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat
maju dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat
industri.
a)
Masyarakat non industri
Secara
garis besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri
dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu kelompok primer dan kelompok
sekunder.
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota
terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini disebut
juga kelompok ”face to face group”, sebab para anggota kelompok sering
berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab.
Pembagian
kerja atau pembagian tugas pada kelompok tersebut , yaitu menerima serta
menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran,
tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara
sukarela. Contoh-contoh kelompok primer, antara lain : keluarga, rukun
tetangga, kelompok belajar, kelompok agama, dan lain sebagainya.
Antara
anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga
kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu, sifat interaksi, pembagian kerja
antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional. Para
anggota menerima pembagian kerja/tugas atas dasar kemampuan : keahlian
tertentu, disamping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk
mencapai target dan tujuan tertentu yang telah dif lot dalam program-program
yang telah disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai
politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan
sebagainya.
b)
Masyarakat Industri
Jika
pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat
semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan
antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. kepandaian/keahlian
khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas
tertentu.
Contoh-contoh : tukang
roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik, ahli
dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri.
Dari
penjelasan masarakat dan golonanya Indonesia termasuk dalam golongan masyarakat
maju. Karena memiliki aneka ragam kelompok sosial. Pembagian pekerjaan tidak
berdasarkan jenis kelamin melainkan perempuan ataupun laki-laki dapat bekerja
dengan kedudukan yang sama. Terdapat suatu organisasi disetiap kelompok
masyarakat. Dapat bekerja sama untuk mencapai satu tujuan. Masyarakatnya memiliki
keahlian yang berbeda-beda. Memiliki kejasama yang kuat antara satu masyarakat
dengan masyarakat yang lain. Salah satu contoh berita tentang salah satu keberanian
menteri perempuan indonesia:
Satria
pelindung laut Indonesia
Sejak
bekerja sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, Susi telah memberlakukan
peraturan yang ketat dengan penerapan yang keras demi melindungi laut Indonesia
dari serbuan para pencoleng baik dari dalam maupun luar negeri.
Sudah
lebih dari 150 kapal yang terpergok mencuri ikan di perairan Indonesia ia
ledakkan dan tenggelamkan. Perempuan asal Pangandaran, Jawa Barat ini juga tahu
celah apa saja yang diambil dan dimainkan para penangkap ikan ilegal ini untuk
bisa mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari laut Indonesia yang membuat
negeri ini merugi setiap tahunnya sebesar 20 hingga 25 milyar dollar AS. Ini
karena ia sendiri sebelum menjadi menteri sudah lebih dulu mengetahui seluk
beluk di lapangan dari pekerjaannya sebagai pengusaha distributor seafood yang
diekspor ke dalam maupun luar negeri. Celah yang ada ini
disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah pejabat pemerintah yang korup yang
dengan ringan memfasilitasi para pencuri ikan untuk mengambil keuntungan laut
Indonesia asal ikut dapat bagian.
Para
penguasa lokal juga ikut bermain, misal dengan memudahkan pemalsuan dokumen
kapal asing menjadi kapal yang terdaftar untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Disinilah kapal penangkap ikan ilegal berkembang biak dan beranak pinak.
Meledakkan dan menenggelamkan kapal akhirnya memang jadi sesuatu yang perlu
dilakukan sebagai shock therapy yang menimbulkan efek jera permanen.
Apa
yang dilakukan Susi ini sebenarnya adalah sesuatu yang biasa dan sudah
sewajarnya tetapi menjadi luar biasa karena lemahnya penegakan hukum dan
peraturan di Indonesia.
Hukuman
pencuri ikan sebelum Susi jadi menteri adalah termasuk ringan. Tak heran
mereka, si para pencuri ini, hobi bolak-balik datang ke laut Indonesia. Setelah
ada Susi, kehadiran kapal-kapal asing yang berpesta pora mencuri ikan di waktu
malam ini berkurang drastis.
Selain
menenggelamkan kapal, Susi juga melarang semua awak kapal asing untuk tangkap
ikan di laut Indonesia biarpun memakai dalih investasi. Dalih ini sering
dipakai pihak asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Yang terjadi kemudian adalah tak adanya pelaporan jumlah tangkapan.
Maka
Susi mulai menekankan bahwa yang boleh menangkap ikan hanyalah nelayan
Indonesia. Pihak asing hanya boleh membeli atau mengolah. Terhitung Mei 2016,
pemerintah Indonesia menahan 700 kapal dari berbagai negara yang terlibat
penangkapan ikan ilegal. Mereka hanya akan dilepas jika sudah bayar pajak
selama bolak-balik ke laut Indonesia. Setelahnya, mereka tak boleh lagi
kembali.
Susi
juga melarang praktik-praktik yang memudahkan terjadinya pencurian ikan ilegal
seperti pemindahan tangkapan ikan dari satu kapal ke kapal lain dengan tujuan
daerah/negara lain sebagai salah satu contohnya. Penjagaan ketat perairan
Indonesia dengan patroli ataupun memakai teknologi canggih juga sudah mulai
diterapkan.
Keseriusannya
dalam melindungi laut Indonesia tampak jelas saat ia bicara sebagai ketua
delegasi Indonesia dalam sidang Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan
Pidana di Wina 23 Mei lalu. Susi mengemukakan perlunya komunitas internasional
untuk menggarisbawahi penangkapan ikan yang ilegal, tak dilaporkan dan yang tak
diatur sebagai bentuk kejahatan terorganisir transnasional. Kejahatan ini
terhubung dengan aneka kegiatan bahaya lain yang berkaitan dengan kejahatan
lain lagi seperti pencucian uang atau penyelundupan obat-obatan.
Semua
yang dikerjakan Susi ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan di
Indonesia seperti yang salah satunya dibagikan oleh Susi lewat akun twitternya:
“Ibu,
alhamdulillah sekarang ikan di Sibolga sangat banyak dan murah. Semua masyarakat
ikut merasakan. Terima kasih Bu berkat perjuangan ibu, walaupun masih ada trawl
yang curi-curi.”
sumber :
- http://mahesapramudia.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-keluarga-dan-fungsi-keluarga_4595.html
- http://kharistyhasanah.blogspot.co.id/2010/10/pengertian-masyarakat.html?view=timeslide
- http://www.dw.com/id/menteri-susi-sang-pengubur-kapal-ilegal/a-19304251
0 komentar:
Posting Komentar