Sabtu, 05 November 2016

Fungsi Keluarga & Penggolongan Masyarakat



FUNGSI KELUARGA

 



Keluarga berasal dari bahasa sansekerta kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.

Keluarga inti(”nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak  mereka. Keluarga merupakan unit satuan masyarakat terkecil sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat.

Fungsi Keluarga

Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.

Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.

Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.

Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.

Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga.

Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.

Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.

Apa yang harus dilakukan jika ada anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba berdasarkan fungsi-fungsi tersebut?

Berikut adalah cara mengatasi/menanggulangi kasus tersebut berdasarkan 5 fungsi keluarga:

  1. Dalam fungsi biologis yang juga berarti perlindungan fisik seperti kesehatan jasmani dan kebutuhan jasmani, anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba bisa dibekali dengan pengetahuan dan juga dukungan untuk nantinya dia bisa menjaga keturunanya agar tetap sehat dan terhindar narkoba. Anggota keluarga yang menjadi pengguna juga sebaiknya jangan dijauhi, ada baiknya sebagai keluarga harusnya malah melindunginya.
  2. Dalam fungsi pemeliharaan/perlindungan lebih menitik beratkan dan menekankan kepada rasa aman dan terlindungi. Anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba yang bisa saja terkena bully dari masyarakat dan lingkungan sekitarnya dan akan menyebabkan efek buruk (seperti stress atau depresi) pada dirinya sendiri. Sesuai fungsi ini keluargalah yang harus melindunginya dari efek-efek buruk tersebut dan terus memberikan dukungan agar para pengguna bisa sembuh seperti semula. Bisa juga dengan cara menjenguknya ke panti rehabilitas.
 3. Dalam fungsi ekonomi untuk mencegah pengguna semakin kecanduan, bisa ditanggulangi dengan membatasi uang sakunya agar bisa digunakan untuk hal yang lebih penting (misalnya membayar uang rehabilitas)
 4. Dalam fungsi keagamaan, untuk mengatasinya bisa dengan cara selalu membekali dan mengajaknya untuk ikut serta dalam lingkungan keagamaan dan Ketuhanan serta mengajarkannya untuk selalu menjauhi larangannya. Yang sudah menjadi pengguna bisa juga untuk selalu di dukung agar makin dekat dengan Tuhan dan banyak berdoa agar bisa terbebas dari jerat narkoba.
 5. Dalam fungsi sosial, ajarkanlah mereka moral-moral yang positive, memilah teman dengan perilaku yang baik dan dukunglah mereka dalam segi akademis maupun non-akademis. Dengan kehidupan social yang positif maka jerat narkoba tidak akan menghampiri.
 


.
 . 
.

MASYARAKAT
 
   


Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.

Menilik kenyataan di lapangan,suatu kelompok masyarakat dapat berupa suatu suku bangsa. Bisa juga berlatar belakang suku.Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju (masyarakat modern).
1.     Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpngkal tolak dari kelemahan dan  kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan alam yang buaspada saat itu. Kaum pria melakukan pekerjaan yang berat-berat seperti berburu, menangkap ikan di laut, menebang pohon, berladang dan berternak. Sedangkan kaum wanita melakuakan pekerjaann yang ringan-ringan seperti mengurus rumah tangga, menyusui dan mengasuh anak-anak ,merajut, membuat pakaian, dan bercocok tanam.
2.     Masyarakat Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih dikenal dengan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.
Organisasi kemasyarakatan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan terbatas sampai pada cakupan nasional, regional maupun internasional.

Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri.

1)       Masyarakat Non Industri
Secara garis besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu :
a.  Kelompok primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini juga disebut kelompok “face to face group”, sebab para anggota sering berdialog bertatap muka. Sifat interaksi dalam kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja dan tugas pada kelompok menenerima serta menjalankannya tidak secara paksa, namun berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab para anggota secara sukarela.
Contoh-contohnya : keluarga, rukun tetangga, kelompok agama, kelompok belajar dan lain-lain.
b.  Kelompok sekunder
Antaran anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu sifat interaksi, pembagian kerja, antaranggota kelompok diatur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasiomnal dan objektif.

Para anggota menerima pembagian kerja/tugas berdasarkan kemampuan dan keahlian tertentu, disamping itu dituntut pula dedikasi. Hal-hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contohnya: partai politik, perhimpunan serikat kerja/buruh, organisasi profesi dan sebagainya.   Kelompok sekunder dapat dibagi dua yaitu : kelompok resmi (formal group) dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah kelompok tidak resmi tidak berststus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti lazim berlaku pada kelompok resmi.

2)      Masyarakat Industri
Durkheim mempergunakan variasi pembagian kerja sebagi dasar untuk mengklarifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya, tetapi ia lebih cenderung memergunakan dua taraf klarifikasi, yaitu sederhana dan yang kompleks. 

Masyarakat yang berada di antara keduanya daiabaikan (Soerjono Soekanto, 1982 :190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat bertambah tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis juga menjadi cirri dari bagian/kelompok-kelompok masyarakat industri dan diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

Laju pertumbuhan industri-industri berakibat memisahkan pekerja dengan majikan menjadi lebih nyata dan timbul konflik-konflik  yang tak terhindarkan, kaum pekerja membuat serikat-serikat kerja/serikat buruh yang diawali perjuangan untuk memperbaiki kondisi kerja dan upah. Terlebih setelah kaum industralis mengganti tenaga manusia dengan mesin.

Berikut contoh artikel :

Gaji Karyawan Wanita Indonesia Lebih Tinggi ketimbang Pria


KOMPAS.com -- Di luar negeri, khususnya negara Barat, gaji atau upah kerja sedang menjadi topik yang hangat, lantaran perbedaan angka yang cukup signifikan antara gaji pria dan wanita.

Data dari AAUW.org, The Simple Truth about Gender Pay Gap tahun 2014 menyebutkan, jika di Amerika Serikat, gaji wanita lebih rendah 21 persen ketimbang gaji pria. 
 
Sementara itu, di Inggris, data dari Officer for National Statistis menyebutkan, kesenjangan gaji pria dan wanita terjadi hingga 14,2 persen.

Berbeda dengan negara Barat yang masih seksis dalam upah kerja. Ternyata, Indonesia menjunjung persamaan gaji antara pekerja pria dan wanita. Bahkan, di beberapa bidang, gaji wanita justru lebih tinggi ketimbang pria.

Data dari situs Jobplanet.com, platform komunitas online yang menampilkan informasi seputar dunia kerja dan perusahaan, melakukan survei terhadap 46.000 karyawan level staf dan 14.000 karyawan level manager, dengan perbandingan jumlah jender 49 persen pria dan 51 persen wanita.

Lalu, survei tersebut juga menemukan, jika gaji (pokok, tanpa bonus dan tunjangan) rata-rata staf wanita adalah Rp 3.660.000 lebih tinggi 1,1 persen daripada gaji staf pria yakni Rp 3.621.000.

Perbedaan gaji juga terjadi pada level manager wanita yang memiliki gaji rata-rata Rp 7.696.000 lebih tinggi 4,6 persen dari gaji manager pria yaitu Rp 7.356.000.

Uniknya, pada bidang engineering (teknik), hukum, dan Research and Development (R&D), gaji staf wanita lebih tinggi 10 persen dibanding gaji staf pria.

Lalu, pada level manager, wanita di bidang pengembangan binsis, engineering, keuangan dan akutansi, serta R&D, memiliki gaji lebih tinggi tujuh sampai dengan 14 persen daripada manager pria.

“Jika dihitung secara keseluruhan, gaji rata-rata yang diperoleh karyawan wanita juga lebih tinggi daripada gaji rata-rata yang diterima oleh karyawan pria, baik di level staf maupun di level manajer. Meski demikian, perbedaan gaji rata-rata tersebut masih berada di bawah 5%, sehingga dapat dikatakan bahwa hampir tidak ada kesenjangan gaji antara karyawan pria dengan wanita,” ungkap Kemas Antonius, Chief Product Officer Jobplanet di Indonesia.

Kabar gembira lainnya, survei Jobplanet juga menunjukkan, jika semakin banyak perusahaan yang mempercayakan dan memperhitungkan kemampuan wanita untuk bekerja di berbagai posisi, juga bidang pekerjaan yang didominasi para pria.

Menurut saya masyarakat di Indonesia termasuk kedalam masyarakat maju. Dikarenakan mulai banyaknya pekerjaan yang tidak mensyaratkan gender apa yang bisa menjadi pekerjanya. Gaji laki-laki dan perempuan disini ternyata tidak jauh berbeda(sudah sedikit Gender Pay Gap nya) dan bahkan sesuai artikel diatas gaji perempuan lebih besar dibanding gaji laki-laki dalam beberapa bidang. Tidak seperti di Negara lain (Amerika, Inggris) gaji para pekerja laki-laki jauh lebih tinggi dibanding yang perempuan padahal keduanya sama-sama bekerja sesuai jam kerjanya. 

Bahkan ketika perempuan mengambil cuti hamil dan melahirkan, mereka tidak diberikan gajinya. Untunglah di Indonesia sudah ada undang undang yang mengatur hal tersebut.

Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutus hubungan kerja, maka cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.

Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sumber :




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive