CONTOH KASUS
Jadi Kurir
Narkoba, Siswa SMA Diciduk Polisi
SOLO - Kepolisian Resort Kota
Surakarta membekuk seorang pelajar SMA swasta berinisial RS (17) yang sedang
mengatnar satu paket sabu-sabu di Jalan Brigjen Sudiarto Serengan, Solo,
Jateng. Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kanit
Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono di Solo, Selasa (10/5/2016), mengatakan
tersangka yang masih di bawah umur tersebut saat itu sedang melakukan transaksi
di depan kantor Pegadaian Serengan, Jalan Brigjen Sudiarto Solo, pada Kamis 5
Mei 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain itu, petugas juga berhasil
menemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu-sabu, sepeda motor Yamaha Fino
nomor polisi AD 6787 WI, uang tunai Rp60 ribu, satu telefon seluler milik
tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan penanganan atas kasus barang
haram tersebut yang milik tersangka Didit Sutanto (25), warga Jagalan, Jebres,
Kota Solo. Polisi langsung melakukan penangkapan kepada yang bersagkutan di
rumahnya. "Didit ini, dari hasil tes urine, dinyatakan positif. Dia
menggunakan narkoba," kata Suyono. Suyono mengatakan dari hasil
pemeriksaan tersangka, Didit mengaku barang tersebut memang miliknya yang
diperoleh dari seseorang yang belum diketahui nama dan alamatnya.
Tersangka RS mengaku diminta mengantar
barang tersebut sesuai dengan permintaan melalui telefon selulernya. Barang
ini, milik Didit, dengan sekali kirim barang, dirinya akan mendapatkan upah
Rp60 ribu. Tersangka Didit setelah mendapatkan barang haram tersebut, sebagian
dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual seharga Rp350 ribu per paket kecil. Atas
perbuatan tersangka, RS akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI
Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan Didit dijerat pasal yang sama
ditambah dengan Pasal 127 karena hasil tes urine menunjukkan positif
mengonsumsi narkoba. "Saya tergiur upah Rp60 ribu nekat mau mengantar
barang itu, kepada pembeli," kata RS yang mengaku masih duduk di kelas 2
SMA.
PROPOSAL PENYULUHAN NARKOBA
PENDAHULUAN
I.
PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat
berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya
‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri
(fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang
membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22,
tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu
keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan.
Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja
dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan
membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar
perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia,
penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan
hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan
distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan
perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun
yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara
pengenceran minuman yang mengandung etanol. Yang dimaksud dengan narkotika
meliputi :
1.
Golongan Opiat : heroin, morfin, madat, dan
lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
2.
Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau
psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika
menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD,
obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika
yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah:
1.
Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung
etanol (Etil alkohol).
2.
Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
3.
Kanabinoida : Ganja, hashish.
4.
Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
5.
Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein, ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika,
LSD,mushroom, mescalin. Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut yang mudah
menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya
kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain
termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).
II.
LATAR BELAKANG
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba
yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan
tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua,
ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Maka dari
itu kegiatan ini diselenggarakan guna mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga dan supaya Orang tua diharapkan dapat
mengawasi dan mendidik anaknya agar menjauhi Narkoba.
III.
NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan yang akan kami
selenggarakan adalah “Penyuluhan Narkoba pada Lingkungan Keluarga”
IV.
TEMA
Mewujudkan generasi muda Indonesia yang bebas tanpa
narkoba lewat keluarga.
V.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan “Penyuluhan Narkoba pada
Lingkungan Keluarga” yang dilaksanakan bertujuan sebagai berikut :
a.
Memberikan
pemahaman kepada orangtua dan anak-anak atas bahaya dari narkoba.
b.
Agar
para orangtua dan anak dapat lebih memahami tentang bahaya penularan HIV /
AIDS, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.
c.
Memberikan
pembimbingan untuk merubah masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
d.
Memperkuat
mental para orangtua dan anak-anak untuk menghadapi dampak globalisasi,
terutama masalah narkoba.
VI.
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan “Penyuluhan Narkoba pada Lingkungan Keluarga “ dilaksanakan pada :
hari/tanggal :
Jumat, 11 November 2016
waktu : 09.00
s.d. 14.00
tempat :
Gedung Balai Kartini Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.37 Kuningan, Jakarta
VII.
TARGET
KEGIATAN
Target kegiatan Penyuluhan
Narkoba pada Lingkungan Keluarga adalah orang tua dan anak remaja berjumlah 100 orang.
VIII.
PANITIA PELAKSAAAN
Penasehat : Meilisa, SH
Ketua Pelaksana : Agus Riyadi, SE
Sekretaris : Tina, SI
Bendahara : Misdiana, SE
Seksi-seksi : 1. Acara
: Rani & Rina
2. Konsumsi : Herlin & Lia
3. Keamanan : Ariyandi
IX.
SUSUNAN ACARA
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
09.00 - 09.30
|
Pendaftaran
|
Seksi acara
|
2
|
09.30 - 10.30
|
Pembukaan :
|
Seksi acara
|
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
|
|||
2. Sambutan Panitia
|
|||
3
|
10.30 - 11.30
|
Narasumber :
|
Bahktiar Nasir
|
Pengenalan tentang pengertian narkoba & cara mencegah
penyalahgunaan narkoba pada anak-anak agar menjadi Indonesia bebas dari
narkoba
|
|||
4
|
11.30 -12.30
|
Sesi tanya jawab
|
Narasumber 1
|
5
|
12.30 - 13.30
|
Istirahat+konsumsi
|
Seksi konsumsi
|
6
|
13.30 - 14.00
|
Penutup
|
Seksi acara
|
PENUTUP
Narkoba adalah obat obatan
terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama
dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak
dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian. Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain,
sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar