Selasa, 27 September 2016

Fenomena Permasalahan Sosial : 17 KK korban penggusuran stasiun Bandung yang tinggal di bedeng

Nama        :        Andini Fitriani
NPM         :        20316791
Kelas         :        1TB03


Fenomena Permasalahan Sosial : 17 KK korban penggusuran  stasiun Bandung yang tinggal di bedeng



Sebagai manusia, tentu kita tidak terlepas dari apa yang dinamakan kehidupan sosial. Kehidupan sosial dilaksanakan melalui interaksi antar anggota masyarakat sehari-hari, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, manusia pun tidak luput dari permasalahan sosial yang terjadi sehari-hari. Menurut Soerjono Soekanto (http://www.ilmupsikologi.com/2015/10/pengertian-dan-bentuk-masalah-sosial-menurut-para-ahli.html), masalah sosial adalah hal yang terjadi ketika unsur-unsur dalam kebudayaan atau masyarakat tidak bekerja dengan baik, sehingga menimbulkan ketidakharmonisan di antara sesama anggota masyarakat. Sebagai manusia, tentunya permasalahan sosial seperti ini sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Arti kata masalah sosial sendiri bersifat luas, namun berdasarkan konsepnya, yaitu masalah dan sosial, masalah dapat diartikan sebagai suatu keadaan adanya ketidakselarasan antara sesuatu yang diharapkan dan sesuatu yang terjadi, sedangkan sosial menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan sosial adalah suatu keadaan yang terjadi di masyarakat karena adanya ketidaksesuaian nilai-nilai atau norma yang diharapkan  dengan  kenyataan yang berada di lingkungan masyarakat.
Permasalahan sosial itu sendiri disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya kemiskinan, kurangnya pengetahuan, kurangnya pemahaman agama, dan lain sebagainya. Adanya  permasalahan sosial di Indonesia dibuktikan dengan munculnya berita tentang adanya 17 KK korban penggusuran  stasiun Bandung yang tinggal di bedeng. Pembongkaran bangunan oleh PT KAI di Bandung pada 26 Juli 2016, bertujuan untuk membereskan salah satu permasalahan tata kota Bandung itu sendiri atau yang lebih tepatnya, penyalahgunaan ruang publik. Dalam kesempatannya, PT. KAI menegaskan tidak akan memberi ganti rugi kepada korban pembongkaran. Namun belakangan, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa korban penggusuran stasiun Bandung telah direlokasi ke tempat yang layak yaitu Rusunawa Rancacili. Berbeda dengan pernyataan Ridwan Kamil, Rosyid Nuryadin, salah satu korban penggusuran stasiun Bandung, menyatakan bahwa dari 63 KK yang dijanjikan untuk direlokasi, 17 KK di antaranya masih terlunta-lunta. Selain itu, Pemkot Bandung juga dinilai memberatkan korban penggusuran dengan membebankan biaya sewa rusunawa seharga Rp. 125.000,00 per bulan dan biaya pemakaian listrik, karena hampir sebagian besar korban penggusuran kehilangan mata pencahariannya. Rosyid juga menuturkan, pemindahan korban penggusuran stasiun Bandung ke rusunawa bukanlah penyelesaian yang baik dan sesuai harapan.
Dalam sepak terjangnya, Pemkot Bandung diharapkan dapat memberikan pengertian atau sosialisasi kepada calon korban penggusuran tentang kehidupan di dalam rusunawa yang sama sekali berbeda jika dibandingkan dengan kehidupan di lingkungan masyarakat pada umumnya. Pemkot juga diharapkan dapat membantu para korban dengan penyediaan lapangan pekerjaan baru dan memfasilitasi korban penggusuran dengan gratis biaya sewa rusunawa untuk kurun waktu satu tahun agar para korban rusunawa dapat terlebih dahulu beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan kehidupan yang berada di rusunawa.


Sumber:


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive