Kamis, 29 September 2016

PERMASALAH SOSIAL : PENATAAN KEMBALI KAMPUNG LUAR BATANG

 


Masalah Sosial adalah suatu kondisi yang terlahir dari sebuah keadaan masyarakat yang tidak ideal, atau definisi masalah sosial yaitu keditaksesuaian unsur-unsur masyarakat yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang dapat muncul dari keadaan masyarakat yang kurang atau tidak ideal, maksudnya selama terdapat kebutuhan dalam masyarakat yang tidak terpenuhi secara merata maka masalah sosial akan tetap selalu ada didalam kehidupan.

Martin S. Weinberg mengemukakan pengertian masalah sosial, Masalah Sosial merupakan situasi yang dinyatakan sebagai keadaan yang bertentang dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup penting, dimana masyarakat sepakat melakukan suatu tindakan guna mengubah situasi tersebut.

Kampung Luar Batang ini berbeda secara sosial budaya dengan kampung-kampung pesisir lainnya di Jakarta yang terkesan kumuh dan tidak tertib. Oleh karena itu, pendekatan antropologis harus dilakukan untuk melihat perosalan secara jernih terkait upaya relokasi Kampung Luar Batang ini. Ketika artikel ini dibuat, belum semua KK di Luar Batang bersedia untuk dipindahkan. Bahkan rumah-rumah yang berada di sekitar lokasi Makam Kramat Masjid Luar Batang belum bersedia untuk pindah meski dengan iming-iming ganti rugi yang menguntungkan. Menurut keterangan Daeng Mansyur Amin, sekretaris pengurus Masjid Luar Batang, masyarakat Luar Batang tidak bersedia untuk pindah meski dijanjikan uang yang menggiurkan. Menurut laporan Republika (28/4/2016), sekitar 315 kepala keluarga di RW 04 Kampung Luar Batang yang akan tergusur demi proyek revitalisasi kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Saya kira Pemprov DKI Jakarta dibawah Ahok sudah memahami keberadaan Masjid Luar Batang dan Makam Kramatnya. Oleh karena itu, mereka menawarkan perluasan dan penataan yang lebih baik agar potensi Masjid Luar Batang sebagai wisata religi menjadi lebih menarik bagi para wisatawan. Meski demikian, warga di sektar masjid tetap tidak bergeming. Ketika terjadi jalan buntu (deadlock) seperti ini, maka mediasi saya kira diperlukan dalam proses pendekatan kepada masyarakat Luar Batang untuk mencapai solusi yang bisa diterima semua pihak. Selama ini, Pemprov DKI melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat. Sikap seperti ini tidak selamanya tepat karena kepercayaan masyarakat Luar Batang terhadap Pemprov DKI Jakarta lagi rendah. Apalagi, antara pihak Pemprov DKI Jakarta dengan masyarakat Luar Batang bersikeras dengan perbedaan-perbedaan mereka sehingga tidak mampu mencapai jalan keluar atau solusi. Membangun kesepakatan bukan keterpaksaan Ketika masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda, maka mediasi membantu semua pihak untuk berunding terkait hak dan kewajibannya. Mediator, atau juru runding harus berasal dari pihak ketiga dan bersikap netral karena akan mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Luar Batang untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan sukses. Sayaratnya, tidak boleh ada satu pihakpun yang dipaksa untuk berunding karena perundingan adalah suatu kegiatan yang bersifat sukarela. Kesepakatan adalah karakteristik penting dari pengelolaan pembangunan secara kolaboratif. Mengapa? Karena berbagai pihak memiliki kepentingan yang berbeda, seperti pemerintah, masyarakat, LSM/ORNOP dan sektor swasta. Dalam pengelolaan Masjid Luar Batang, yang diperlukan adalah terjaganya keseimbangan antara pembangunan dan pelestariannya. Intinya, mediasi membantu memberdayakan kemampuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sambil membantu membangun hubungan-hubungan yang positif dalam masyarakat. Pemprov DKI Jakarta, saya kira sudah memahami karakteristik masyarakat Luar Batang dan keberadaan Makam Kramat Masjid Luar Batang yang dikultuskan oleh masyarakat setempat. Hanya saja, pesan ini kurang sampai ke masyarakat. Fungsi mediator dengan demikian akan menjembatani miskomunikasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan masyarakat Luar Batang sehingga tercapai kesepakatan. Bukan pemaksaan dan keterpaksaan.

Solusi
Masyarakat dan Pemerintah harus memiliki simbiosis mutualisme yang bisa menguntungkan ke 2 belah pihak. Masyarakat harus taat pada aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dan Pemerintah pun harus menjadi pemimpin yang amanah agar masyarakat tidak berpikir negatif ketika pemerintah melakukan sosialisasi. Karena tidak sedikit masyarakat yang berpikir ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari sosialisasi yang di lakukan pemerintah, pemerintah tidak boleh semena-mena kepada masyarakat terlebih membuat aturan yang menyengsarakan masyarakatnya. Maka dari itu sikap saling percaya dibutuhkan untuk dapat mewujudkan penataan kampong luar batang yang tertib



Sumber :

http://www.kompasiana.com/adlinsila/kisruh-di-kampung-luar-batang-antara-relokasi-dan-mediasi_575362441bafbd430dff1cde
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-masalah-sosial-dan-contohnya-maupun-penyebabnya.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-masalah-sosial-menurut-pakar.html
http://www.rmoljakarta.com/read/2016/05/10/25921/MUI-Janji-Bakal-Ikut-Bantu-Pertahankan-Kampung-Luar-Batang-
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive