Minggu, 25 September 2016

PENGALIHAN FUNGSI LAHAN SAWAH SEBAGAI MASALAH SOSIAL

PENGALIHAN FUNGSI LAHAN SAWAH SEBAGAI MASALAH SOSIAL

Ada dua kata dalam konsep masalah sosial, yaitu masalah dan sosial.
Masalah artinya mengacu pada kondisi, situasi, atau perilaku yang tidak diinginkan, bertentangan, aneh, tidak benar, sulit,rugi baik diri sendiri ataupun banyak orang,keresahan/ketidaknyaman,suatu gangguan.
Masalah muncul apabila terjadi ketidaksesuaian antara apa harapan (das sollen) dengan kenyataan yang terjadi (das sein).
Kata sosial biasa mengacu pada masyarakat, hubungan sosial, struktur sosial, dan organisasi sosial. Kata sosial membedakan masalah ini dengan masalah ekonomi, psikologis, budaya, biologis  dan lain-lain.

Masalah Sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Masalah sosial dipandang oleh masyarakat sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan sama sekali. Sebagai yang dikemukakan oleh beberapa pakar salah satunya adalah
Menurut Horton dan Leslie  masalah sosial adalah suatu kondisi yang dirasakan banyak orang tidak menyenangkan serta pemecah aksi sosial secara kolektif. karena dikhawatirkan akan mengganggu sistem sosial dan perilaku orang-orang yang terlibat di dalamnya yang  berpengaruh terhadap kehidupan sebagian masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan untuk itu perlu tindakan mengatasinya atau memperbaikinya.

Salah satu  permasalah sosial yang sudah banyak negeri yang memiliki cangkupan lahan dan air yang melimpah, kini sedang mengalami penurunan luas lahan yang beralih fungsi karena tangan-tangan tak bertanggung jawab.

                              Hasil gambar untuk pengalihan lahan sawah



Sektor pertanian merupakan sektor strategis dan berperan penting dalam perekonomian nasional dan kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam sumbangannya terhadap PDB, penyedia lapangan kerja artinya banyak masyarakat daerah pertanian menggantungkan hidupnya memalui lahan sawah penghasil bahan pangan pokok tersebut.
 Salah satu permasalahan yang cukup terkait dengan keberadaan tanaman padi adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi seperti pembangunan pemukiman penduduk terutama perumahan dari yang sederhana hingga yang mewah, industri, pertokoan, dan pariwisata.
Alih fungsi lahan ini membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Beberapa dampak negatif dari pengalihan fungsi ini yaitu banyaknya,  menurunnya penurunan produksi bahan pangan pokok, meningkatnya harga bahan pokok di pasaran, tingginya angka kemiskinan, menipisnya daerah resapan air yang dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yang meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Alih fungsi lahan biasanya terkait dengan proses perkembangan wilayah, bahkan dapat dikatakan bahwa alih fungsi lahan merupakan konsekuensi dari perkembangan wilayah.
Masalah sosial ini banyak terjadi di Jawa barat(Tasikmalaya,Cirebon dan Sumedang)sebagai daerah lubung pangan Nasional sekaligus menjadi daerah menempati peringkat tertinggi alih fungsi lahan pertanian. Hingga kini belum ada undang-undang yang mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian yang berkelanjutan. Keberadaan undang-undang tersebut sebenarnya bisa menghindari alih fungsi lahan pertanian produktif.  Pemerintah daerah, segera membuat peraturan daerah terkait lahan pertanian berkelanjutan tersebut. Agar pasokan pangan bisa tetap terjaga Bahkan, melalui peraturan daerah tersebut, petani yang lahannya masuk lahan pertanian produktif bisa mendapatkan informasi dari pemerintah untuk menanam produk pangan.
Hal yang sama pun diakui Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini. Untuk perluasan lahan pertanian di Jawa Barat ini cukup sulit,katanya. Ini disebabkan oleh lahan yang terbatas. Menteri Pertanian tahun ini meminta penambahan luas areal tanaman padi, termasuk di Jawa Barat. Penambahan areal itu antara lain seluas 200 hektare di Tasikmalaya dan 75 hektare di Sumedang. Setiap tahun pihaknya akan terus berupaya meningkatkan produktivitas gabah untuk menjaga ketahanan pangan.



Sumber :




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive