Sabtu, 24 September 2016

PERMASALAHAN SOSIAL : BEKASI BATASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN CLUSTER





Permasalahan sosial  merupakan sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan bermasyarakat. Dalam mengidentifikasi permasalahan sosial yang ada di masyarakat, berbeda-beda antara tokoh satu dengan lainnya. Berikut beberapa definisi masalah sosial yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu:
  1. Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
  2. Menurut Soetomo, masalah sosial adalah sebagai suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
  3. Menurut Lesli, masalah sosial sebagai suatu kondisi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai dan karena perlunya untuk diatasi atau diperbaiki.
  4. Menurut Martin S. Weinberg, masalah sosial adalah situasi yang dinyatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup signifikan, dimana mereka sepakat dibutuhkannya suatu tindakan untuk mengubah situasi tersebut.
  5. Menurut Bulmer dan Thompson, masalah Sosial ialah suatu kondisi yang terjadi dimana dapat mengancam nilai-nilai di dalam masyarakat, sehingga dapat berakibat pada sebagian besar dari anggota masyarakat.

Klasifikasi Masalah Sosial dan Sebab-sebabnya
       Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor :
  1. Ekonomis, misalnya        : kemiskinan dan pengangguran.
  2. Biologis, misalnya           : penyakit.
  3. Biopsikologis, misalnya  : penyakit saraf, bunuh diri, aliran sesat.
  4. Kebudayaan, misalnya    : perceraian, kejahatan, kenakalan, konflik sosial dan keagamaan
Menurut saya, Permasalahan sosial adalah suatu kondisi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai yang terjadi di masyarakat, dimana dapat membahayakan kehidupan atau menghambat terpenuhinya  keinginan warga kelompok sosial sehingga menimbulkan kepincangan dalam ikatan sosial.

      Salah satu contoh permasalahan sosial adalah semakin banyaknya  pembangunan perumahan yang membebani infrastruktur kota dan merugikan masyarakat  sekitarnya. Terutama  perumahan model Cluster  yang lebih cenderung tidak ikut membangun infrastruktur sekitar,  misalnya  jalan dan pengadaan saluran air. Dampak yang sering ditimbulkan  antara lain banjir  disekitar  lokasi pembangunan. Akibatnya, warga sekitar Cluster yang terkena dampak tersebut.
   

Foto : rumahdijual.com
      Seperti halnya yang terjadi di Bekasi, bahwa Pemerintah Kota akan berencana melakukan moratorium terhadap perizinan pembangunan perumahan dengan konsep Cluster. Pemerintah menganggap pembangunan Cluster dinilai banyak merugikan warga setempat. Adapun tujuan moratorium ini oleh Dinas Tata Kota disebutkan sebagai penataan tata ruang pembangunan kota Bekasi.

Foto : metro.sindonews.com
Saat ini berdasarkan peraturan yang ada, pembangunan Cluster dengan luas lahan di bawah 2 ribu  meter  persegi meminta persetujuan pihak kecamatan. Sedangkan pembangunan di atas lahan lebih dari 2 ribu meter persegi meminta persetujuan Dinas Tata Kota. Akibat banyaknya pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi tersisa 13 persen. RTH itu terbagi dari 5 persen sektor industri, dan 8 persen berasal dari bidang properti. Namun, bukan berarti pemerintah daerah tinggal diam, melainkan sudah melakukan berbagai upaya agar serapan air masih ada di wilayahnya.
Menyikapi hal di atas, maka perlu kesadaran bersama bahwa pembangunan perumahan Cluster merupakan salah satu penyebab utama banjir, apabila dilakukan dengan melanggar  aturan  yang  sudah  ditetapkan, dibangun  pada zona  resapan  air maupun pada lahan pertanian produktif. Pengendalian diri dari perusahaan pengembang, ketegasan  pemerintah  dalam  menegakkan regulasi dan kecerdasan  masyarakat sebagai konsumen perlu ditingkatkan agar pembangunan perumahan tidak lagi berkontribusi pada terjadinya  banjir.

Jadi, sebagai seorang calon arsitek maupun arsitek profesional, setiap pembangunan  perumahan Cluster harus di evaluasi.  Pengembang harus  menjelaskan detail melalui siteplan yang dibuat. Sehingga, ketika sudah berdiri tidak  merugikan  lingkungan  sekitar  dan  izin juga harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Sumber  :
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive