Sabtu, 22 Oktober 2016

Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda & Upaya pencegahannya


Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda & Upaya pencegahannya

Hasil gambar untuk NARKOTIKA

        Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikanperhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Kali ini PIK-REMAJA SMAN 1 PAMIJAHAN akan mebuat seminar dan sosialisai mengenai bahaya narkoba tersebut adapun yang harus disiapkan salah satunya proposal berikut contoh pemuatan proposal kegiatan.


PROPOSAL
KEGIATAN SEMINAR DAN SOSIALISASI
BAHAYANYA NARKOTIKA
PIK-REMAJA SMA NEGERI 1 PAMIJAHAN KEC.PAMIJAHAN KAB.BOGOR

I.              Pendahuluan
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  1. Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
  2. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
  3. Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
II.           Dasar hukum
Landasan Hukum yang mengatur tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika
  2. Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  3. Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
  4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

III.        Nama Kegiatan
          Kegiatan  yang akan dilaksanakan ialah “Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika Dan Zat Adiktif )“

IV.        Tema Kegiatan
“Say No To Drugs Pamijahan”.

V.           Maksud dan Tujuan
1.      Mengenali dampak negatif NARKOBA.
2.      Melaksanakan program kerja tahunan PIK-R Pamijahan.
3.      Maksud memberikan pembinaan pada generasi muda yang masih rawan akan masuk masa pergaulan remaja
4.      Membina dan mendidik peserta guna menghasilkan manusia berkepribadian, berwatak, tinggi mental, bermoral, serta jauh dari NARKOBA.
VI.        Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan sosilisasi PIK-R ( Sosialisasi Bahaya NARKOBA) 2016 akan dilaksanakan pada
      hari                           :  Sabtu
      tanggal                     :  12 september 2016
      waktu                       :  08.00 s.d. 11.00 WIB
      tempat                      : AULA SMAN 1 Pamijahan

VI.    Panitia Kegiatan
Susunan sangga kerja kegiatan “Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika Dan Zat Adiktif )“  SMAN 1 pamijahan yaitu, sebagai berikut ;

Kepala SMAN 1 Pamijahan                : Nandang Suherwan, S.Pd.,MM
Wakasek Kesiswaan                           : Ageng Suryadi, S.Pd
Pembina                                              : Firman Maulana, S. Kom  
Penanggutng Jawab teknis                  : Ahmad Firdaus Praja

Ketua Pelaksana                                 : Jajang Wahyudin
Sekretaris                                            : Elis Lisnawati
Bendahara                                           : Aisah Nuramalia

Koordinator                                        : 1. M.Ilyansah
                                                              2. Fathul Fajriah
                                                              3. Silvia Puji Lestari

Seksi kegiatan                                    : 1. Devi safitriawati
                                                              2. M.Farhan
                                                           
Seksi konsumsi                                    : 1 .Febrina Mahada Dewi
              2. Qurota A’yuni

Seksi logistik                                       : 1. Gugum Gumilar
                                                              2. Aisyah
                                                           
            Seksi keamanan                                   : 1.Putri Maharani 
                                                                          2.Aisah Nuramelia

            Sie.Dekorasi dan Dokumentasi           : 1.Sinta Dewi Paraswati
                                                                          2.Sri Mulyani



VII.   Peserta dan Narasumber
“Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika Dan Zat Adiktif )“  SMAN 1 pamijahan. Siswa dan siswi dari kelas X-XII. Adapun untuk narasumber yaitu dari dinas perlindungan anak Kab.Bogor.

IX. Jadwal Kegiatan
               Terlampir

XI. Penutup
Demikian proposal ini kami buat, untuk kegiatan Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika Dan Zat Adiktif )“  SMAN 1 pamijahan 2016, bantuan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran kegiatan tersebut.
Atas perhatian, dukungan dan bantuan Bapak, kami mengucapkan banyak terima kasih.

Lampiran-lampiran
Jadwal Kegiatan
No
Hari tanggal
waktu
kegiatan
keterangan
1.

06.30-07.50
Check In Peserta
Panitia
2.
Sabtu, 12 September 2016
07.50-08.30
Pembukaan
Panitia & Pembina
3.

08.30-09.30
Materi I
Bpk. Adjie Ahmad S.Sos
4.

09.30-10.00
Sesi Tanya Jawab
Moderator
5.

10.00-11.30
Materi II
Bpk.Nugraha Alim S.Psi
6.

11.30-12.00
Sesi Tanya Jawab
Moderator
7.

12.00-13.00
Istirahat + Sholat
Panitia & Peserta
8.

13.00-14.00
Game Dan Pembagian Setifikat
Panitia Dan Peserta
9.

14.00-14.30
Penutupan
Panitia

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive