Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda & Upaya pencegahannya
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran
narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar
anak didik kita kapan saja.
Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap
penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab
kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan
masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap
anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat
kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia
mendadak secara rutin.Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri
dengan memberikanperhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan
pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang
tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan
kepada siswa.
Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat
ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan
waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak
didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk
menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasikan dengan baik.
Kali ini PIK-REMAJA SMAN 1
PAMIJAHAN akan mebuat seminar dan sosialisai mengenai bahaya narkoba tersebut
adapun yang harus disiapkan salah satunya proposal berikut contoh pemuatan
proposal kegiatan.
PROPOSAL
KEGIATAN SEMINAR DAN SOSIALISASI
BAHAYANYA NARKOTIKA
PIK-REMAJA SMA NEGERI 1 PAMIJAHAN KEC.PAMIJAHAN KAB.BOGOR
I.
Pendahuluan
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada
aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
- Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
II.
Dasar hukum
Landasan Hukum yang mengatur
tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
- Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika
- Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
III.
Nama Kegiatan
Kegiatan yang akan dilaksanakan ialah “Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika
Dan Zat Adiktif )“
IV.
Tema Kegiatan
“Say No To Drugs Pamijahan”.
V.
Maksud dan Tujuan
1.
Mengenali dampak negatif NARKOBA.
2.
Melaksanakan program kerja tahunan PIK-R Pamijahan.
3.
Maksud memberikan pembinaan pada generasi muda yang masih rawan akan masuk masa pergaulan remaja
4.
Membina dan
mendidik peserta guna menghasilkan manusia berkepribadian, berwatak, tinggi
mental, bermoral, serta jauh dari NARKOBA.
VI.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan sosilisasi PIK-R ( Sosialisasi Bahaya NARKOBA) 2016 akan dilaksanakan pada
hari : Sabtu
tanggal : 12 september 2016
waktu : 08.00 s.d. 11.00 WIB
tempat : AULA SMAN 1 Pamijahan
VI.
Panitia Kegiatan
Susunan sangga kerja kegiatan “Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika
Dan Zat Adiktif )“ SMAN 1 pamijahan yaitu, sebagai
berikut ;
Kepala SMAN 1 Pamijahan :
Nandang Suherwan, S.Pd.,MM
Wakasek Kesiswaan :
Ageng Suryadi, S.Pd
Pembina : Firman Maulana, S. Kom
Penanggutng Jawab teknis :
Ahmad Firdaus Praja
Ketua Pelaksana : Jajang Wahyudin
Sekretaris : Elis Lisnawati
Bendahara : Aisah Nuramalia
Koordinator : 1. M.Ilyansah
2. Fathul Fajriah
3. Silvia Puji Lestari
Seksi kegiatan : 1.
Devi safitriawati
2.
M.Farhan
Seksi konsumsi : 1 .Febrina
Mahada Dewi
2. Qurota
A’yuni
Seksi logistik : 1. Gugum Gumilar
2. Aisyah
Seksi
keamanan : 1.Putri Maharani
2.Aisah Nuramelia
Sie.Dekorasi
dan Dokumentasi : 1.Sinta Dewi Paraswati
2.Sri
Mulyani
VII.
Peserta dan Narasumber
“Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika
Dan Zat Adiktif )“ SMAN 1 pamijahan. Siswa
dan siswi dari kelas X-XII. Adapun untuk narasumber yaitu dari dinas
perlindungan anak Kab.Bogor.
IX.
Jadwal Kegiatan
Terlampir
XI. Penutup
Demikian proposal ini kami
buat, untuk kegiatan Seminar Dan Sosialisasi NARKOBA (Narkotika
Dan Zat Adiktif )“ SMAN 1 pamijahan
2016, bantuan dan partisipasi semua
pihak sangat kami harapkan demi kelancaran kegiatan tersebut.
Atas perhatian, dukungan dan bantuan Bapak, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Lampiran-lampiran
Jadwal Kegiatan
No
|
Hari tanggal
|
waktu
|
kegiatan
|
keterangan
|
1.
|
06.30-07.50
|
Check
In Peserta
|
Panitia
|
|
2.
|
Sabtu, 12 September 2016
|
07.50-08.30
|
Pembukaan
|
Panitia & Pembina
|
3.
|
08.30-09.30
|
Materi
I
|
Bpk. Adjie Ahmad S.Sos
|
|
4.
|
09.30-10.00
|
Sesi
Tanya Jawab
|
Moderator
|
|
5.
|
10.00-11.30
|
Materi
II
|
Bpk.Nugraha Alim S.Psi
|
|
6.
|
11.30-12.00
|
Sesi
Tanya Jawab
|
Moderator
|
|
7.
|
12.00-13.00
|
Istirahat
+ Sholat
|
Panitia & Peserta
|
|
8.
|
13.00-14.00
|
Game
Dan Pembagian Setifikat
|
Panitia Dan Peserta
|
|
9.
|
14.00-14.30
|
Penutupan
|
Panitia
|
0 komentar:
Posting Komentar