Rabu, 05 Oktober 2016

PERMASALAHAN SOSIAL DALAM REKLAMASI TELUK JAKARTA


masalah sosial adalah suatu masalah yang berhubungan dengan nilai-nilai sosial dan lembaga-lembaka kemasyarakatan. mengapa kita katakan demikian? karena berkaitan dengan gejala-gejala yang mengganggu ketentraman di dalam masyarakat.

Menurut saya permasalahan sosial adalah suatu masalah yang melibatkan banyak masyarakat karena adanya perbedaan pendapa dalam suatu kegiatan.

Pengertian masalah sosial menurut pendapat Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidak sesuaian yang terjadi antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana ketidaksesuaian terssebut dapat membahayakn kehidupan kelompok sosial masyarakat

Reklamasi Teluk Jakarta kini menjadi sorotan setelah menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), M Sanusi, dalam kasus suap. Pro dan Kontra mengenai mega proyek ini muncul di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat awam, pejabat pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai pengamat. Apalagi isu reklamasi pantai Jakarta ini juga melibatkan berbagai tokoh dari pengusaha hingga Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok. Kini terjadi tarik ulur apakah mega proyek tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut. Akan tetapi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofjan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, sepakat untuk melanjutkan mega proyek di utara ibu kota itu.

 Proyek Reklamasi Teluk Jakarta bermula dari keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mereklamasi 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta. Menurut Basuki Cahaya Purnama, reklamasi di Teluk Jakarta itu sebenarnya memberi keuntungan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, 45 persen lahan dari keseluruhan pulau hasil reklamasi akan menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga mendapat kontribusi lahan seluas 5 persen dari total luas lahan area reklamasi yang tidak termasuk peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Beberapa kalangan menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Bahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyarankan, sebaiknya proyek tersebut dihentikan sementara sambil menata atau mempelajari, dan mengambil dasar hukum yang benar. Jusuf Kalla meminta seluruh aspek hukum terkait reklamasi benar-benar dikaji. Ia pun sudah membicarakan hal ini dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. 

Dilihat dari aspek lingkungan, proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta ternyata sudah kerap dikeluhkan oleh para aktivis lingkungan. Mereka yakin reklamasi 17 pulau buatan dapat merusak ekosistem lingkungan di Teluk Jakarta. 

Terlepas dari pro dan kontra mengenai proyek Reklamasi Teluk Jakarta, diharapkan bila proyek ini tetap dilanjutkan maka hendaknya membawa manfaat tidak saja bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun juga bagi masyarakat Jakarta, khususnya masyarakat di sekitar Pantai Utara Jakarta. Jangan sampai kepentingan rakyat dan ekosistem di sekitar Pantai Utara dikorbankan hanya demi pembangunan dan kemajuan kota Jakarta. 

Sumber : 
http://suarajakarta.co/ekstra/jurnalis-warga/lebih-baik-pro-kontra-reklamasi-teluk-jakarta-diakhiri/
http://www.rri.co.id/post/berita/267669/komentar_voice_of_indonesia/pro_dan_kontra_reklamasi_teluk_jakarta.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive