1.
Permasalahan Sosial mengenai Pemuda
Sekarang ini banyak sekali di kalangan remaja yang
menyalahgunakan Napza sebagai sumber pelampiasan untuk kesenangan, kekesalan,
penyesalan, dll. Pemuda yang kurang mengerti akan bahaya dan dampak buruk yang
akan terjadi dirinya, bila menyalahgunakan Napza. Banyak sekali yang belum tahu
tentang apa itu Napza?, Apa bedanya Napza dengan Narkotika?, dan Apa saja
dampak buruk yang akan terjadi?. Saya akan menjelaskan sedikit tentang Napza.
NARKOBA/NAPZA Adalah… bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi
kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat
menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA
adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Beberapa
Dampak dari Penyalahgunaan Napza:
Dampak
narkoba terhadap fisik dan kesehatan
o Gangguan
pada sistem saraf (neurologis), seperti: Kejang-kejang, imajinasi, dan
halusinasi.
o Gangguan
pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
o Gangguan
pada kulit (dermatologis)
o Gangguan
pada paru-paru (pulmoner)
Dampak narkoba terhadap psikologi
o
Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan
gelisah
o
Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal,
penuh curiga
o
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang
brutal
o
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan
tertekan
o
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman,
bahkan bunuh diri
Dampak narkoba terhadap lingkungan social
o
Gangguan mental
o
Anti-sosial dan asusila
o
Dikucilkan oleh lingkungan
o
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
o
Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan
suram
Dan terakhir, yang paling berbahaya bila suatu saat si
pecandu narkoba ingin tobat memakai narkoba, sayang sekali tapi EFEK dari
pemakaian narkoba tidak bisa SEMBUH TOTAL. Jadi si pemakai tetap akan
terkontaminasi dengan berbagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti
HIV.
Berikut
adalah salah satu berita tentang penyalahgunaan Narkotika/Napza:
Narkoba di Kalangan Pelajar &
Mahasiswa Makin Parah
Minggu,
28 September 2014 − 19:48 WIB
JAKARTA - Peredaran narkoba di
kalangan remaja makin parah. Sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan survei BNN, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa.
"Hal ini harus menjadi kekhawatiran bersama bangsa ini dan bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, melainkan peran serta dari seluruh kalangan, termasuk kalangan pelajar," kata Deputi Bidang Pencegahan BNN Gun Gun Siswadi, dalam suatu diskusi bersama pelajar SMAN 66, di Radio DFM, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Antusiasme pelajar SMAN 66 dihari libur terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba membawa mereka untuk turut menjadi perpanjangan tangan pemerintah.
Dalam diskusi tersebut juga hadir vokalis Grup Band D'Rain, Indra Prasta yang ikut mengajak para pelajar untuk hidup sehat dan keren tanpa narkoba.
Menurut dia, masa SMP dan SMA merupakan masa-masa pencarian jati diri maupun pembuktian untuk diterima dalam suatu lingkungan pergaulan, masa rawan di mana para pengedar akan mengejar dan berusaha menghancurkan generasi muda.
"Justru teman-teman harus berbangga bisa keren tanpa narkoba, temen-temen sudah bisa mendapat informasi bahaya penyalahgunaan narkoba untuk pembentengan diri, ketika masuk bangku kuliah teman-teman sudah mempunyai cara untuk menolak narkoba," jelas Indra.
Buat Indra, lebih baik berkarya untuk terlihat keren dan diterima dalam suatu lingkungan pergaulan, daripada menyalahgunakan narkoba yang hanya menawarkan instant effect dan menimbulkan kematian sia-sia.
Masa depan bangsa, lanjut Indra, bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Seharusnya pelajar senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan survei BNN, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa.
"Hal ini harus menjadi kekhawatiran bersama bangsa ini dan bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, melainkan peran serta dari seluruh kalangan, termasuk kalangan pelajar," kata Deputi Bidang Pencegahan BNN Gun Gun Siswadi, dalam suatu diskusi bersama pelajar SMAN 66, di Radio DFM, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Antusiasme pelajar SMAN 66 dihari libur terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba membawa mereka untuk turut menjadi perpanjangan tangan pemerintah.
Dalam diskusi tersebut juga hadir vokalis Grup Band D'Rain, Indra Prasta yang ikut mengajak para pelajar untuk hidup sehat dan keren tanpa narkoba.
Menurut dia, masa SMP dan SMA merupakan masa-masa pencarian jati diri maupun pembuktian untuk diterima dalam suatu lingkungan pergaulan, masa rawan di mana para pengedar akan mengejar dan berusaha menghancurkan generasi muda.
"Justru teman-teman harus berbangga bisa keren tanpa narkoba, temen-temen sudah bisa mendapat informasi bahaya penyalahgunaan narkoba untuk pembentengan diri, ketika masuk bangku kuliah teman-teman sudah mempunyai cara untuk menolak narkoba," jelas Indra.
Buat Indra, lebih baik berkarya untuk terlihat keren dan diterima dalam suatu lingkungan pergaulan, daripada menyalahgunakan narkoba yang hanya menawarkan instant effect dan menimbulkan kematian sia-sia.
Masa depan bangsa, lanjut Indra, bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Seharusnya pelajar senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya.
JENIS NAPZA YANG SERING DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Narkotika : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
1. NARKOTIKA
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Narkotika : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Ø Narkotika
yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I :
o Opiat
: morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain.
o Ganja
atau kanabis, marihuana, hashis.
o
Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta
kokain, daun koka.
2. PSIKOTROPIKA
Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ø
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara
lain :
o
Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu.
o
Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat
tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain.
o
Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide
(LSD), mushroom.
3. ZAT ADIKTIF LAIN
Yang dimaksud disini adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi :
- Minuman berakohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Yang dimaksud disini adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi :
- Minuman berakohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Ø
Ada 3 golongan minuman berakohol, yaitu :
o
Golongan A: kadar etanol 1-5%, (misalnya: bir).
o
Golongan B : kadar etanol 5-20%, (misalnya:
berbagai jenis minuman anggur).
o
Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (misalnya:
Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
Ø
Bahan / obat / zat yang disalahgunakan dapat
juga diklasifikasikan sebagai berikut :
o
Sama sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika
Golongan I.
o
Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin,
sedatif hipnotika.
o
Diperjualbelikan secara bebas : lem, thinner,
bensin dan lain-lain.
o
Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol,
rokok.
2.
Berikut
adalah Proposal Penyuluhan Napza :
Nama Kegiatan
Kegiatan penyuluhan tentang Penyalahgunaan
Napza.
Tujuan Kegiatan
1. Agar
peserta mengetahui bahwa kesehatan sangat utama dari segala – galanya .
2. Memberi
pengetahuan dampak dampak bagi penyalahgunaan Napza.
3. Menjauhkan
peserta dari bahaya napza.
Peserta penyuluhan
Siswa siswi SMA NEGRI 11 BEKASI
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan akan dilaksanakan sebagai berikut.
Hari : Senin
Tanggal : 1 Desember 2016
Waktu : Pukul 07.00 wib s.d.
selesai
Tempat : AULA SMAN 11
BEKASI
Tahapan
Kegiatan :
Tahap
|
Kegiatan
|
Waktu
|
|
Pendahuluan
|
* Mengucapkan salam.
* Menjelaskan tujuan di berikan penyuluhan.
|
5 menit
|
|
Penyajian
|
* Menjelaskan pengertian Napza.
* Menjelaskan macam - macam jenis Napza.
* Menjelaskan dampak dari penyalahgunaan
Napza.
* Memberikan kesempatan peserta untuk bertanya.
* Meminta salah
seorang peserta menjelaskan apa itu Napza.
* Meminta salah
seorang peserta menyebutkan jenis-jenis Napza
* Meminta salah sorang peserta
menyebutkan dampak menyalahgunakan Napza.
* Membarikan contoh yang kurang baik dari penyalahgunaan
Napza.
|
30 menit
|
|
Penutup
|
* Menjelaskan tentang hal-hal yang kurang dimengerti oleh
audiens
Salam terapeutik.
* Memberikan souvenir agar dapat mengingat bahwa bahayanya
penyalahgunaan Napza.
|
5 menit
|
|
Panitia Penyelenggara Kegiatan.
Ketua Panitia :
Prima septianingsih
Wakil Ketua Panitia :
Mia Belia
Sekretaris :
Raihanah Syafira
Bendahara :
Siti Fatima
Thery Kusumaningrum
Penanggung jawab : Tiara
Nur Indah Rahma Putri
Seksi Perlengkapan : Roy
Sibuaga Sano
Bima sugiono bio
Lilo Tia
Seksi Dokumentasi :
Ayu Wulandari
Rani Noviani wulandari
Maya Aurelia
Seksi Keamanan :
Acmad Frian
Bimo Darmawan
Sebastian Krisi
Narasumber Penasihat : Drs.
Arman Depari (deputi bidang
pemberantasan BNN)
Drs. Arif
Wicaksono (depiti hokum dan kejaksaan
BNN)
Dr. Diah
Setia Utami (deputi rehabilitas BNN)
F. Rencana
Pemasukan Kegiatan
1. Biaya sumbangan dari dinas Rp.5000.000,00
2. Kas
Kesehatan Rp
1.500.000,00
3. Iuran dari
uangkas setiap kelas x18 Rp.3.600.000,00 +
Jumlah Rp
10.100.000,00
g. Rencana Pengeluaran
kegiatan
1.
Membeli makan untuk panitia dan tamu
makanan
berat 20.000 x20 nasi box Rp. 400.000,00
makanan
ringan (kue) 50.000 X50 Rp.250.000,00
minum
5 box x 10.000 Rp.50.000,00
Jumlah
Rp.800.000,00
TOTAL BIAYA KESELURUHAN
Biaya
Pemasukan – Biaya Pengeluaran =
Sisa biaya sementara
Rp. 10.100.000,00 – 800.000,00 = Rp.
9300.000,00
Biaya untuk pembayaran bintang tamu =
Rp.8000.000,00-9000.000,00
Biaya pegangan Rp. 300.000,000
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar