Minggu, 23 Oktober 2016

ABG terjerat kasus minuman keras

BANGKAPOS.COM, MUNTOK -- Puluhan anak baru gede (ABG), terjaring razia tim gabungan perangkat Kelurahan, RT, Polsek dan Koramil Muntok.
Mereka terjaring saat berada dan menempati bedeng-bedeng kontrakan milik Muhamad Syadina Ali alias Ujang (24) di jalan Argotirto Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Sabtu (8/10) tengah malam.
Puluhan anak remaja ini tak berkutik saat tim gabungan mengepung tujuh petak rumah kontrakan yang mereka tempati. Bahkan sebagian kedapatan tengah menggelar pesta miras. Di lokasi penggerbekan, tim gabungan menemukan lima kampil kecil miras jenis arak yang belum sempat dikonsumsi.
Puluhan ABG ini selanjutnya digelandang ke Polsek Muntok untuk di data dan dibina. "Dari tujuh rumah kontrakan itu ada 32 ABG dan remaja yang kami amankan. Saat didatangai mereka tengah berkumpul, bahkan ada yang sudah sempoyongan karena miras," kata Lurah Sungai Daeng, Hermansyah, Minggu (9/10).
Hermansyah menyayangkan sikap Syadina pemilik kontrakan yang terkesan cuek. Sebab ini diakuinya ini bukan kali pertama, pihaknya berserta tim gabungan melakukan razia di lokasi serupa.
Terlebih penghuni kontrakan tersebut mayoritas remaja, yang kerap menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat tongkrongan dan berkumpul.
Seharusnya menurut dia, pemilik kontrakan lebih selektif dan tidak sembarang dalam memilih calon penghuni rumah kontrakan. Selain itu, pendatang dan penghuni kosan juga harus melaporkan identitas mereka kepada perangkat RT dan RW setempat.
"Ini sudah kesekian kalinya digerebek dan tidak berubah-berubah. Dan ini peringatan terakhir kalau tidak kami segel," katanya tegas.
Sementara, Kanit Bimas Polsek Muntok, Bripka Mahdali mewakili Kapolsek Iptu Candra Wijaya mengingatkan mereka agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Jika masih membandel, Mahdali mengecam akan diproses secara hukum.
"Kali ini kami peringati, awas kalau mengulangi akan kami proses, dan kepada orangtua harus mengawasi pergaulan anaknya," imbuhnya. (L3)


Berikut adalah contoh proposal sosialisasi dampak negatif minuman keras.

I.
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Minuman keras (disingkat miras), minuman suling, atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) ethanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Contoh minuman keras adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "minuman beralkohol" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, anggur, dan cider. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013. Istilah "hard liquor" (juga berarti "minuman keras") digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).
Dikarenakan remaja Indonesia banyak yang mengkonsumsi minuman keras, maka dari itu kami Himpunan Mahasiswa Universitas Indonesia ingin mengadakan sosialisasi bahayanya minuman keras. Agar para remaja mengerti bahaya dari minuman keras tersebut, dan dapat tersadar bahwa minuman keras sangat berpengaruh buruk bagi siapapun yang mengkomsumsinya. Kami dari himpunan Mahasiswa Universitas Indonesia akan mengundang beberapa pihak yang mengerti akan bahaya minuman keras serta hukum dan undang – undang tentang mengkonsumsi minuman keras. Selain itu kami akan mengadakan door prize bagi seseorang yang dapat menjawab pertanyaan seputar tema diatas.
B.     Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai berikut:
·         Menumbuhkan kesadaran remaja akan bahaya minuman keras.


II.
ISI PROPOSAL
A.    Tema
Dalam kegiatan ini, kami mengangkat tema “Miras bukan pemecah masalah” yang berarti mengkonsumsi miras bukan lah cara untuk pelampiasan/mendapat kesenangan.
B.     Macam – Macam Kegiatan
Adapun kegiatan yang akan kami laksanakan, yaitu:
·         Pengenalan apa itu minuman keras
·         Bahaya minuman keras bagi tubuh
·         Hukum mengkonsumsi minuman keras di Indonesia
·         Penutupan
·         Quiz & door prize
C.     Peserta
Peserta yang akan mengikuti acara ini adalah Siswa – Siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan se-kota Depok
D.    Peralatan yang dibutuhkan:
·         Tenda
·         Microfon
·         Speaker (pengera suara)
·         Atribut kelengkapan lainnya
E.     Waktu dan tempat pelaksanaan
Acara ini akan dilaksanakan pada :
hari            : Senin, 17 Oktober 2017
tempat       : Depok, Lapangan basket Universitas Indonesia
pukul         : 09.00 – 12.00 WIB
III.
PENUTUPAN
            Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari semua sekolah. Semoga acara ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan, dan juga memberikan manfaat yang positif bagi kita semua.






Proposal kegiatan sosialisasi tentang bahayanya minuman keras.

Disahkan di:
Depok, 10 Oktober 2017


Mengetahui,


Ketua Himpunan
Daftar pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive