BANGKAPOS.COM, MUNTOK -- Puluhan anak baru gede
(ABG), terjaring razia tim gabungan perangkat Kelurahan, RT, Polsek dan Koramil
Muntok.
Mereka terjaring saat berada dan menempati bedeng-bedeng
kontrakan milik Muhamad Syadina Ali alias Ujang (24) di jalan Argotirto
Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Sabtu (8/10) tengah malam.
Puluhan anak remaja ini tak berkutik saat tim gabungan
mengepung tujuh petak rumah kontrakan yang mereka tempati. Bahkan sebagian
kedapatan tengah menggelar pesta miras. Di lokasi penggerbekan, tim gabungan
menemukan lima kampil kecil miras jenis arak yang belum sempat dikonsumsi.
Puluhan ABG ini selanjutnya digelandang ke Polsek Muntok
untuk di data dan dibina. "Dari tujuh rumah kontrakan itu ada 32
ABG dan remaja yang kami amankan. Saat
didatangai mereka tengah berkumpul, bahkan ada yang sudah sempoyongan karena
miras," kata Lurah Sungai Daeng, Hermansyah, Minggu (9/10).
Hermansyah menyayangkan sikap Syadina pemilik kontrakan yang
terkesan cuek. Sebab ini diakuinya ini bukan kali pertama, pihaknya berserta
tim gabungan melakukan razia di lokasi serupa.
Terlebih penghuni kontrakan tersebut mayoritas remaja, yang
kerap menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat tongkrongan dan
berkumpul.
Seharusnya menurut dia, pemilik kontrakan lebih selektif dan
tidak sembarang dalam memilih calon penghuni rumah kontrakan. Selain itu,
pendatang dan penghuni kosan juga harus melaporkan identitas mereka kepada
perangkat RT dan RW setempat.
"Ini sudah kesekian kalinya digerebek dan tidak berubah-berubah.
Dan ini peringatan terakhir kalau tidak kami segel," katanya tegas.
Sementara, Kanit Bimas Polsek Muntok, Bripka Mahdali mewakili
Kapolsek Iptu Candra Wijaya mengingatkan mereka agar tidak mengulangi kesalahan
serupa. Jika masih membandel, Mahdali mengecam akan diproses secara hukum.
"Kali ini kami peringati, awas kalau mengulangi akan
kami proses, dan kepada orangtua harus mengawasi pergaulan anaknya,"
imbuhnya. (L3)
Sumber : http://bangka.tribunnews.com/2016/10/10/puluhan-abg-tertangkap-pesta-miras-di-kontrakan-tujuh-bedeng
Berikut adalah contoh proposal sosialisasi dampak negatif minuman keras.
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Minuman keras (disingkat miras), minuman suling,
atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan
dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) ethanol diproduksi
dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Contoh minuman keras
adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan
"minuman beralkohol" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang
yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti
bir, tuak, anggur, dan cider. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat
sejak tahun 2013. Istilah "hard liquor" (juga berarti "minuman
keras") digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman
suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).
Dikarenakan remaja Indonesia banyak yang mengkonsumsi
minuman keras, maka dari itu kami Himpunan Mahasiswa Universitas Indonesia
ingin mengadakan sosialisasi bahayanya minuman keras. Agar para remaja mengerti
bahaya dari minuman keras tersebut, dan dapat tersadar bahwa minuman keras
sangat berpengaruh buruk bagi siapapun yang mengkomsumsinya. Kami dari himpunan
Mahasiswa Universitas Indonesia akan mengundang beberapa pihak yang mengerti
akan bahaya minuman keras serta hukum dan undang – undang tentang mengkonsumsi
minuman keras. Selain itu kami akan mengadakan door prize bagi seseorang yang
dapat menjawab pertanyaan seputar tema diatas.
B. Tujuan
Kegiatan
Adapun tujuan dari kegiatan yang
dilaksanakan ini sebagai berikut:
·
Menumbuhkan kesadaran remaja akan bahaya
minuman keras.
II.
ISI
PROPOSAL
A. Tema
Dalam kegiatan ini, kami mengangkat tema “Miras
bukan pemecah masalah” yang berarti mengkonsumsi miras bukan lah cara untuk
pelampiasan/mendapat kesenangan.
B. Macam
– Macam Kegiatan
Adapun kegiatan yang akan kami laksanakan, yaitu:
·
Pengenalan apa itu minuman keras
·
Bahaya minuman keras bagi tubuh
·
Hukum mengkonsumsi minuman keras di
Indonesia
·
Penutupan
·
Quiz & door prize
C. Peserta
Peserta yang akan mengikuti acara ini adalah Siswa –
Siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan se-kota Depok
D. Peralatan
yang dibutuhkan:
·
Tenda
·
Microfon
·
Speaker (pengera suara)
·
Atribut kelengkapan lainnya
E. Waktu
dan tempat pelaksanaan
Acara ini akan dilaksanakan pada :
hari
: Senin, 17 Oktober 2017
tempat
: Depok, Lapangan basket Universitas
Indonesia
pukul : 09.00 – 12.00 WIB
III.
PENUTUPAN
Demikian proposal ini kami buat.
Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari semua sekolah. Semoga acara ini
dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan, dan juga memberikan manfaat
yang positif bagi kita semua.
Proposal kegiatan sosialisasi
tentang bahayanya minuman keras.
Disahkan di:
Depok, 10 Oktober 2017
Mengetahui,
Ketua
Himpunan
Daftar
pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras
0 komentar:
Posting Komentar