Minggu, 23 Oktober 2016

REMAJA BUKAN PELACUR

Prostitusi/pelacuran anak dibawah umur, merupakan tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak yang belum mencapai 18 (delapan belas) tahun oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Seperti yang telah dikemukakan, prostitusi tidak dilarang dalam KUHP maupun RUU- KUHP, terutama pelacuran yang dilakukan ditempat- tempat tertutup. Pasal 434 RUU- KUHP hanya melarang orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan- jalan umum dan ditempat- tempat umum dengan maksud melacurkan diri, diancam dengan pidana denda setinggi- tingginya sebesar Kategori I, yaitu, menurut Pasal 75 RUU- KUHP sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terhadap para pelacur yang berkeliaran di hotel- hotel, meskipun hotel merupakan tempat umum, namun unsur bergelandangan dan berkeliaran tidak terpenuhi, maka bagi mereka tidak dilarang melacurkan diri. Namun disini tidak ada satupun ketentuan yang melarang anak dibawah umur dalam melakukan pelacuran. Penjelasan hanya dipusatkan secara umum mengenai larangan prostitusi menurut hukum islam dan Undang-Undang.

Faktor Penyebab Terjadinya Pelacuran Anak Dibawah Umur.

1. Faktor Ekonomi.
Adanya kemiskinan dan keinginan untuk meraih kemewahan hidup, dengan cara jalan pintas dan mudah. Tanpa harus memiliki keterampilan khusus, walau kenyataannya mereka buta huruf, pendidikan rendah, berpikiran pendek, sehingga menghalalkan pelacuran sebagai pilihan pekerjaannya.

2. Faktor pendidikan.
Pendidikan yang kurang memadai yang diberikan oleh keluarga, khususnya orang tua menjadi faktor penting dari terjadinya pelacuran anak dibawah umur. Karena keterbatasannya mencari kerja dengan ijazah yang sangat rendah (SD).

3. Faktor Keluarga.
Dalam arti kurang terpenuhinya pengawasan dari pihak orang tua. Karena pada semestinya orang tua harus senantiasa mendampingi anak, baik dalam pergaulan sampai dengan pola pendidikan yang diberikan dari sekolah. Dan atau bahkan adanya konflik didalam keluarga.

4. Latar Belakang Kekerasan Seksual.
Masa lalu yang pernah dialami oleh anak tersebut, secara paksa direnggut kehormatannya oleh orang yang tidak bertanggungjawab, biasanya dapat memunculkan fikiran untuk melacur karena sudah kepalang tanggung (tidak perawan lagi).

Berikut adalah contoh kasus PSK dibawah umur di Indonesia:

Prostitusi online di Batam, Kepulauan Riau yang mempekerjakan perempuan di bawah umur, mematok tarif sebesar Rp1 juta per hari.



"Tarif bookingan PSK berusia di bawah umur yang pertama digrebek itu Rp1 juta per harinya," terang Kapolresta Barelang Komisaris Besar Asep Safrudin, di Batam, Kamis (21/5/2015).
Jajaran Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang), Batam, berhasil mengungkap praktik prostitusi online. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap maraknya akun media sosial yang memposting tawaran praktek prostitusi. "Penyelidikan yang dilakukan, anggota mendapati postingan itu di salah satu media sosial," kata Asep. Dari hasil penelusuran, diketahui lokasi pertemuan antara PSK dengan pria hidung belang yang memesannya. Polisi langsung menggerebek lokasi pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Batam Centre. Di sana, didapati RS, remaja 14 tahun asal Sumedang, dan LW alias SI, remaja 16 tahun asal Cimahi, yang dibooking oleh Poh Soon Seng dan Fo Cher Soon. "Setelah mereka diamankan, tiga tersangka lainnya, Neni, Devi dan Denny berhasil dibekuk di lokasi massage," katanya. Sementara enam orang wanita yang juga dipekerjakan sebagai PSK turut diamankan. Mereka terdiri dari empat orang anak di bawah umur dan sisanya sudah dewasa. Dari pengakuan para tersangka, jaringan prostitusi online di Flamboyan Massage sudah berlangsung setahun. Para PSK yang direkrut tersebut bisa langsung dipakai di lokasi atau bisa dibawa keluar sesuai dengan tarif yang sudah disepakati. Para tersangka akan dikenai Pasal 2 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga akan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. (metrotvnews.com)



PROPOSAL SEMINAR PENAGGULANGAN PERDAGANGAN MANUSIA
“REMAJA BUKAN PELACUR”


1. Latar Belakang

Masalah pekerja seks komersial dibawah umur adalah masalah yang harus dicegah sejak umur sasaran masyarakat masih remaja awal. Umumnya para korban PSK dibawah umur adalah remaja yang diracuni dengan janji-janji manis para mamih(gremo) yang secara sengaja maupun tidak mereka temui. Sasaran para Bandar ini adalah remaja yang kurang dalam segi ekonomi ataupun yang mereka temui kedapatan kelayapan hingga tengah malam.

2. Target dan Tujuan

a. Target
    1. Pelajar
    2. Masyarakat
b. Tujuan
   1. Memberikan informasi tentang masalah PSK dibawah umur di Indonesia.
   2. Memberikan informasi tentang factor terjadinya kasus PSK dibawah umur.
   3. Memberikan informasi tentang bagaimana proses PSK dibawah umur dapat terjadi.
   4. Menumbuhkan kewaspadaan masyarakat akan praktik PSK dibawah umur.
   3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan dan Narasumber Kegiatan

Hari / Tanggal : Kamis, 21 November 2016
Pukul : 09.00-13.00
Tempat : Aula gedung SMA Negeri 2 Bogor
Narasumber :
-Mario Teguh
-Dokter Boyke
-Seto Mulyadi (kak Seto)

4. Susunan Acara

Waktu Acara

09.00-10.00 Pembukaan dan Sambutan Acara Oleh Ketua Penyelenggara
10.00-10.30 Pembagian Snack dan Minuman
10.30-12.00 Penyampaian Materi Oleh Komjen Syafruddin
12.00-13.0 Games dan Penutupan

5. Susunan Kepanitiaan

   Penanggung Jawab Acara : Kepala Sekolah SMAN 2 Bogor
   Ketua penyelenggara : Kiemas Hanipurbaya
   Wakil Ketua : Samsons Bams
   Sekretaris : Luigi Kisniwar
   Bendahara : Widodo Joko
   Seksi Kesekretariatan : Aril Nuh
   Seksi Seminar KIT : Jesika Sianida
   Seksi Publikasi dan Dokumentasi : Ronaldo Christian
   Seksi Konsumsi : Barak Obami
   Seksi Perlengkapan : Jimi Pikachu

6. Rincian Biaya Seminar
(terlampir)

7. Penutup

Demikian proposal ini kami sampaikan, diharapkan dapat menjadi pertimbangan banyak pihak untuk ikut berpartisipasi dalam rangka menangulangi kasus Pekerja Seks Komersial dibawah umur.



SUMBER:
http://daerah.sindonews.com/read/1003694/21/psk-di-bawah-umur-ini-punya-pelanggan-kakek-kakek-1432187883
http://www.matadunia.net/2015/05/prostitusi-anak-dibawah-umur.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive