MARAKNYA KASUS PUTUS SEKOLAH AKIBAT KETERBATASAN
EKONOMI
Pemuda
adalah generasi penerus bangsa. Untuk menjadikan pemuda-pemuda yang berkualitas
harus dibutuhkan pendidikan yang baik. Dengan begitu Departemen Pendidikan
Sosial menggalakan program wajib belajar. Program ini merupakan bentuk
kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu khususnya. Dengan adanya dana
BOS sd dan smp negeri di Indonesia tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk
membayar spp. Keterbatasan ekonomi bukan lagi alasan untuk tidak bersekolah.
Namun, masih banyak pelajar yang putus sekolah akibat ketidakmampuan orang tua
untuk membayar uang sekolah anaknya. Bahkan ada yang sengaja tidak sekolah
namun membantu orang tua nya seperti mengemis, mengamen, berdagang, dan lain
sebagainya. Padahal diusia yang masih pantas disebut ‘pemuda’,adalah masa untuk mengembangkan diri. Hal itu sangat
disayangkan karena faktanya program ini belum terealisasikan dengan baik. Contohnya Kairani siswi kelas 7 SMPN 19 ini.
Kisah Pilu Kairani, Tak Sanggup Bayar Uang Buku hingga Terpaksa Putus
Sekolah
Kairani, siswi kelas 7 SMPN 19 yang putus sekolah lantaran orangtuanya tak memiliki biaya untuk membayar uang sekolah saat berada di kediamannya di Jl Abadi, Sunggal, Rabu (2/3/2016).
Rabu,
2 Maret 2016 12:48
Tribun
Medan/ Array Argus
TRIBUN-MEDAN.com,
MEDAN - Kairani
Laia (14), anak pasangan Saroganoita Laia (41) dan Ferimani Nduru (38) terpaksa
putus sekolah lantaran tak punya biaya. Ia sudah tidak lagi masuk sekolahnya
sejak Januari 2016 kemarin di SMP Negeri 19 Medan lantaran malu kerap ditagih guru biaya uang buku dan biaya uang
baju yang mencapai Rp 800 ribu.
Saat
disambangi www.tribun-medan.com di rumahnya yang berada di Jl
Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal, Kairani yang didampingi kedua
orangtuanya tampak berbincang dengan tim Ombudsman Sumut.
Dalam
pertemuan itu, Kairani mengatakan ayahnya tidak mampu membayar uang buku lantaran
penghasilan sebagai penarik beca motor (betor) tidak mencukupi untuk menutupi
biaya sekolahnya.
"Saya
terpaksa berhenti karena bapak tidak punya uang. Guru di sekolah tiap hari
menagih saya," kata Kairani dengan mata berkaca-kaca, Rabu (2/3/2016)
siang.
Lantaran
malu kerap ditagih-tagih di depan siswa lainnya, remaja bertubuh kurus ini
memutuskan diri untuk tidak sekolah lagi. Ia berharap, dirinya bisa bersekolah
seperti biasa.
"Saya
inginnya terus sekolah. Tapi bapak belum punya uang untuk melunasi
hutang-hutang di sekolah," ujarnya sesenggukan.
Dalam
pertemuan itu, tim Ombudsman Sumut yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar sempat kaget. Ia pun berjanji
akan pergi ke sekolah Kairani untuk membicarakan masalah ini.
"Sekolah-sekolah
negeri inikan ada dana BOS. Makanya nanti akan kami cek kebenarannya seperti
apa. Nantinya akan kami bantu," kata Abyadi.
Untuk
itu dibutuhkan kesadaran orang tua dan diri sendiri bahwa bersekolah adalah sesuatu
yang penting untuk diri sendiri maupun bangsa. Bahkan, dalam agama
bersekolah/menuntut ilmu
adalah suatu kewajiban. Namun, selain dibutuhkan
kesadaran dari diri sendiri,perlunya sosialisasi program wajib belajar yang
sudah didukung dana ‘BOS’ sehingga kemiskinan bukan alas an lagi untuk tidak
bersekolah.
Proposal Sosialisasi Program Wajib Belajar
1. Dasar
Hukum
a. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara;
b. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem
Pendidikan Nasional;
c. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 55 Tahun 1998;
d. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Menegah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 56 Tahun 1998;
e. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan
f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 044/u/2002 Tenteng Dewan Pendidikan Nasional Dan Komite Sekolah;
g. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 11 Tenteng Buku teks Pelajaran.
2. Gambaran
Umum
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar .
Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab Negara yang di selenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintpah Pusat , Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat
Undang-undang tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD, dan Mi,
SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.Oleh sebab itu
memerlukan sosialisasi tentang program ini dan khususnya dana BOS di
sekolah-sekolah negeri.
B. Nama
Kegiatan
Kegiatan
yang diselenggarakan adalah “Sosialisasi Program Wajib Belajar”
C. Maksud
dan Tujuan
Tujuan
dari program wajib belajar adalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara Indonesia.”
Dan
tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar
bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat
mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.”
Dan
dengan adanya pendanaan BOS, yang bertujuan BOS adalah untuk membebaskan segala
jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar
baik di sekolah sd maupun smp khusnya sekolah negeri sehingga tidak ada lagi
siswa yang putus sekolah di karenakan tidak mempunyai biaya.
D. Peserta
dan Narasumber Kegiatan
Narasumber : Muhadjir Effendy (Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan)
Peserta : Perwakilan Wali Murid SD dan SMP dari
setiap kecamatan dengan,5 Wali Murid SD
dan 5 Wali Murid SMP
E. Tempat
dan Waktu Kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan ini
dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Minggu 9 Oktober 2015
Waktu : Pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB
Tempat : Aula Kantor Pemerintah Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor
F. Susunan
Kepanitiaan
Pembina :
Drs.TB.A.Lutfi Syam, M.Si (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)
Penanggung jawab : Syaiful Fauzi
Ketua Pelaksana : Deden Nasrudin
Wakil Ketua : Dodi Rahman
Sekretaris : Lila Suketi
Bendahara : Heni Purwani
Seksi Acara : Andi Permana
Seksi
Perlengkapan : Geri
Prawiro
Seksi Konsumsi : Lina Sugandi
Seksi Humas : Jenita Oktavia
Seksi Dokumentasi : Rolan Amandi
G. Susunan
Acara
No.
|
Waktu
|
Kegiatan
|
||
1
|
08.30 - 09.45
|
Pembukaan dan Sambutan Acara
|
||
2
|
09.45 – 12.00
|
Pemberian Materi
|
||
3
|
12.00-12.45
|
Tanya Jawab
|
||
4
|
12.45-13.15
|
Penutup Acara
|
||
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar