Sabtu, 22 Oktober 2016

MARAKNYA KASUS PUTUS SEKOLAH AKIBAT KETERBATASAN EKONOMI DAN SOSIALISASI PROGRAM WAJIB BELAJAR

MARAKNYA KASUS PUTUS SEKOLAH AKIBAT KETERBATASAN EKONOMI

Pemuda adalah generasi penerus bangsa. Untuk menjadikan pemuda-pemuda yang berkualitas harus dibutuhkan pendidikan yang baik. Dengan begitu Departemen Pendidikan Sosial menggalakan program wajib belajar. Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu khususnya. Dengan adanya dana BOS sd dan smp negeri di Indonesia tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar spp. Keterbatasan ekonomi bukan lagi alasan untuk tidak bersekolah. Namun, masih banyak pelajar yang putus sekolah akibat ketidakmampuan orang tua untuk membayar uang sekolah anaknya. Bahkan ada yang sengaja tidak sekolah namun membantu orang tua nya seperti mengemis, mengamen, berdagang, dan lain sebagainya. Padahal diusia yang masih pantas disebut ‘pemuda’,adalah masa untuk mengembangkan diri. Hal itu sangat disayangkan karena faktanya program ini belum terealisasikan dengan baik.  Contohnya Kairani siswi kelas 7 SMPN 19 ini.

Kisah Pilu Kairani, Tak Sanggup Bayar Uang Buku hingga Terpaksa Putus Sekolah
Kairani, siswi kelas 7 SMPN 19 yang putus sekolah lantaran orangtuanya tak memiliki biaya untuk membayar uang sekolah saat berada di kediamannya di Jl Abadi, Sunggal, Rabu (2/3/2016). 
Rabu, 2 Maret 2016 12:48
Tribun Medan/ Array Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kairani Laia (14), anak pasangan Saroganoita Laia (41) dan Ferimani Nduru (38) terpaksa putus sekolah lantaran tak punya biaya. Ia sudah tidak lagi masuk sekolahnya sejak Januari 2016 kemarin di SMP Negeri 19 Medan lantaran malu kerap ditagih guru biaya uang buku dan biaya uang baju yang mencapai Rp 800 ribu.
Saat disambangi www.tribun-medan.com di rumahnya yang berada di Jl Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal, Kairani yang didampingi kedua orangtuanya tampak berbincang dengan tim Ombudsman Sumut.
Dalam pertemuan itu, Kairani mengatakan ayahnya tidak mampu membayar uang buku lantaran penghasilan sebagai penarik beca motor (betor) tidak mencukupi untuk menutupi biaya sekolahnya.
"Saya terpaksa berhenti karena bapak tidak punya uang. Guru di sekolah tiap hari menagih saya," kata Kairani dengan mata berkaca-kaca, Rabu (2/3/2016) siang.
Lantaran malu kerap ditagih-tagih di depan siswa lainnya, remaja bertubuh kurus ini memutuskan diri untuk tidak sekolah lagi. Ia berharap, dirinya bisa bersekolah seperti biasa.
"Saya inginnya terus sekolah. Tapi bapak belum punya uang untuk melunasi hutang-hutang di sekolah," ujarnya sesenggukan.
Dalam pertemuan itu, tim Ombudsman Sumut yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar sempat kaget. Ia pun berjanji akan pergi ke sekolah Kairani untuk membicarakan masalah ini.
"Sekolah-sekolah negeri inikan ada dana BOS. Makanya nanti akan kami cek kebenarannya seperti apa. Nantinya akan kami bantu," kata Abyadi.
                                                                       
Untuk itu dibutuhkan kesadaran orang tua dan diri sendiri bahwa bersekolah adalah sesuatu yang penting untuk diri sendiri maupun bangsa. Bahkan, dalam agama bersekolah/menuntut ilmu
adalah suatu kewajiban. Namun, selain dibutuhkan kesadaran dari diri sendiri,perlunya sosialisasi program wajib belajar yang sudah didukung dana ‘BOS’ sehingga kemiskinan bukan alas an lagi untuk tidak bersekolah.

Proposal Sosialisasi Program Wajib Belajar

A.      Latar Belakang
1.      Dasar Hukum
            a. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
      b. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional;
      c. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1998;
      d. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menegah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1998;
       e.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan        
       f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/u/2002 Tenteng Dewan Pendidikan Nasional Dan Komite Sekolah; 
       g. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Tenteng Buku teks Pelajaran.

2.      Gambaran Umum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar . Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang di selenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintpah Pusat , Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD, dan Mi, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.Oleh sebab itu memerlukan sosialisasi tentang program ini dan khususnya dana BOS di sekolah-sekolah negeri.

B.      Nama Kegiatan

              Kegiatan yang diselenggarakan adalah “Sosialisasi Program Wajib Belajar”

C.      Maksud dan Tujuan

Tujuan dari program wajib belajar adalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.”
Dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.”
Dan dengan adanya pendanaan BOS, yang bertujuan BOS adalah untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik di sekolah sd maupun smp khusnya sekolah negeri sehingga tidak ada lagi siswa yang putus sekolah di karenakan tidak mempunyai biaya.

D.      Peserta dan Narasumber Kegiatan
Narasumber     : Muhadjir Effendy (Mentri Pendidikan dan Kebudayaan)
Peserta             : Perwakilan Wali Murid SD dan SMP dari setiap kecamatan dengan,5 Wali   Murid SD dan 5 Wali Murid SMP

E.       Tempat dan Waktu Kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Hari, tanggal   : Minggu 9  Oktober 2015
Waktu             : Pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB
Tempat            : Aula Kantor Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

F.       Susunan Kepanitiaan
Pembina                      : Drs.TB.A.Lutfi Syam, M.Si  (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten                                   Bogor)
Penanggung jawab      : Syaiful Fauzi
Ketua Pelaksana          : Deden Nasrudin
Wakil Ketua                : Dodi Rahman
Sekretaris                    : Lila Suketi
Bendahara                   : Heni Purwani
Seksi Acara                 : Andi Permana
Seksi Perlengkapan     : Geri Prawiro
Seksi Konsumsi           : Lina Sugandi
Seksi Humas               : Jenita Oktavia
Seksi Dokumentasi     : Rolan Amandi

G.     Susunan Acara
No.
Waktu
Kegiatan
1
08.30 - 09.45
Pembukaan dan Sambutan Acara
2
09.45 – 12.00
Pemberian Materi
3
12.00-12.45
Tanya Jawab
4
12.45-13.15
Penutup Acara



Sumber:

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive