Jumat, 21 Oktober 2016

Pengguna Narkoba Dikalangan Pelajar Kian Marak




 
 
Jakarta, LiputanIslam.com — Pengguna narkoba makin marak dikalangan mahasiswa, itu dinyatakan oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto. Menurutnya, dari 480 ribu, sekitar 22 persen pengguna narkoba adalah berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Berdasarkan penelitian BNN, ada 22 persen atau 90 ribu pecandu, atau pengguna narkotika berada di kelompok pelajar dan mahasiswa,” kata Sumirat, Senin, 25 Agustus 2014.
Menurutnya, pengungkapan narkoba di kampus butuh informasi yang akurat. Misalnya, melalui kerja sama dengan pengelola kampus. Namun, BNN juga menerima laporan masyarakat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di dalam kampus.
“Kalau memang ada indikasi, ada data terkait dengan itu, tidak masalah. Kita akan kerja sama dengan kampus,” kata Sumirat, seperti dilansir Tribunnews, 26 Agustus 2014.
Adapun program penanganan narkoba di kampus dari BNN, telah menyasar sekitar 50 kampus di Jakarta. Para mahasiswa diberikan pendidikan dan penyuluhan untuk mencegah terjerumus pada narkoba. (Baca: UNAS Dikuasai Pengedar Narkoba)
Apa Pemicu Penggunaan Narkoba?
Dari laporan bnn.go.id. disebutkan beberapa beberapa faktor yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba. Antara lain:




Faktor Individu
  1. Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya
  2. Keinginan untuk bersenang-senang
  3. Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya
  4. Keinginan untuk diterima oleh lingkungan atau kelompok
  5. Lari dari kebosanan, masalah atau kesusahan hidup
  6. Pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan
  7. Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkotika
Selain faktor diri, lingkungan juga memilki peran besar dalam menjerumuskan seseorang ke dalam pengaruh narkoba.
Faktor lingkungan , meliputi:
  1. Lingkungan keluarga, hubungan ayah dan ibu yang retak, komunikasi yang kurang efektif antara orang tua dan anak, dan kurangnya rasa hormat antar anggota keluarga merupakan faktor yang ikut mendorong seseorang untuk menggunakan narkoba.
  2. Lingkungan sekolah atau tempat belajar lainnya, akibat kondisi sekolah yang kurang disiplin, terletak dekat tempat hiburan, kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif, dan adanya murid pengguna narkoba, merupakan faktor kontributif terjadinya penyebaran narkoba secara sistematis.
  3. Lingkungan teman, akibat adanya kebutuhan akan pergaulan bersama teman-teman, mendorong remaja untuk dapat diterima sepenuhnya dalam kelompoknya. Ada kalanya menggunakan narkotika merupakan suatu hal yang penting bagi remaja agar diterima dan dianggap sebagai orang dewasa
PROPOSAL
SOSIALISASI PENCEGAHAN MARAKNYA NARKOBA DI KALANGAN PARA REMAJA

BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) 2016
Alamat: JL.SURYA KENCANA NO.12,JAKARTA PUSAT


1.  PENDAHULUA N

'Badan narkotika nasional menjadi icon pembasmi narkoba di indonesia,indonesia tergolong sebagai negara dengan pengguna narkoba terbesar di dunia,oleh karna itu narkoba harus di berantas dimulai dengan menyadarkan seluruh masyarakat atas bahayanya narkoba apabila di salah gunakan dan di sebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,narkoba juga dapat merusak generasi bangsa oleh karna itu sosialisasi di mulai dari kalangan remaja yang rentan dan penasaran akan rasa narkoba.
BNN (badan narkotika nasional) merupakan lembaga yang Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
Dengan demikian, BNN sesuai dengan tugas nya akan selalu bersosialisasi kepada seluruh masyarakat indonesia untuk memberantas narkoba agar tidak merusak masa depan bangsa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Tahun 1945 bahwa yang mengonsumsi narkoba dilarang oleh negara apablia di gunakan secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuannya
2. DASAR PEMIKIRAN

1. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
2. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
3. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
4. Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa direhab]
5. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, masyarakat bisa berpartisipasi dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
3. MAKSUD DAN TUJUAN

Ø Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya nya narkoba;
2. Memotivasi para remaja agar tidak pernah menggunakan narkoba;
3. Meningkatan pengetahuan, wawasan, tentang narkoba;.
4. Meningkatkan kepedulian orang tua kepada anaknya agar terhindar dari narkoba.
Ø Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk :
1. Menumbuhkan kewaspadaan akan bahaya narkoba;
2. Menumbuhkan rasa peduli untuk menghindari narkoba;
3. Menumbuhkan rasa percaya diri untuk para remaja yang masih labil dalam pemikiran.



4. NAMA DAN TEMA KEGIATAN

 Nama Kegiatan
“Sosialisasi pencegahan maraknya narkoba di kalangan remaja oleh BNN (badan narkotika nasional tahun 2016”
Tema Kegiatan
top safety awareness being together”




5. PELAKSANAAN


1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
a. Hari/Tanggal : Kamis 10 september 2016
b. Pukul : 08.00. s.d. 12.00 WIB
c. Tempat : Aula SMKN 52 JAKARTA

6. JADWAL KEGIATAN

Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Pengurus BNN DAN komite sekolah
( Jadwal Kegiatan Terlampir )
7. SISTEM PENYELENGGARAAN

Kegiatan diselenggarakan dengan
8. NARASUMBER

1. DR.Rahmat Sudjio
2. DR.Dewi Ningsih


Lampiran

Daftar Peserta Sosialisasi pencegahan narkoba di kalangan remaja (pelajar)

A. Siswa
1) Kelas 11 TGB.B
2) Kelas 11 TKR.A
3) Kelas 11 TP.B
4) Kelas 11 TF.A

B. Siswi

1) Kelas 10 TGB.A
2) Kelas 10 TKR.B
3) Kelas 10 TP.A
4) Kelas 10 TF.B

































Lampiran

Daftar Panitia Acara

Ø Penanggung jawab : Sutisna Alibaba M.mg
Ø Wakasek Kesiswaan : Anton setiadi,S.Pd
Ø Penanggung Jawab Teknis : Wisnu Sulistyo
Surya dharma kencana
Nyai RoRo
Ø Ketua : Ahmad Suyati
Ø Sekertaris : Elis Ningrum
Ø Bendahara : Siti Khodijah
Ø
Seksi bidang

Ø Sie. Kegiatan : Wawan Setiawan Agus Supriyadi
Ø Sie konsumsi : Putri dhea sia
Qonita Mais
Ø Sie. Humas : Anggia Putri
Maria Sukma
Ø Anggota kerja : Siswa SMKN 52 JAKARTA






















Lampiran

Jadwal Kegiatan


Kamis 10 september,2016


NO
WAKTU
NAMA KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
1
07.30 - 08.00
Registrasi
Sie.kegiatan
2
08.00 – 08.30
Pembukaan acara Sosialisasi
Sie.kegiatan
3
08.30 – 09.00
Sambutan dari ketua acara BNN
panitia
4
09.00 – 09.15
Pengenalan para nara sumber BNN
panitia
5
09.15 – 09.30
Penjelasan tujuan sosialisasi
panitia
6
09.30 – 10.00
Penjelasan dari narasumber 1
panitia
7
10.00 – 10.30
Penjelasan dari narasumber 2
Panitia dan peserta
8
11.00 – 11.15
Sesi pertanyaan untuk para siswa
panitia
9
11.15 – 11.00
Himbauan untuk para siswa akan bahaya narkoba
panitia
10
11.00 – 11.30
Cara menghindari Narkoba sejak dini
Panitia dan peserta
11
11.30 – 11.45
Penutupan
Sie.kegiatan
12
11.45 – 12.00
Seluruh siswa kembali ke kelas masing-masing
Panitia dan peserta




Sumber :
https://liputanislam.com/berita/bnn-pengguna-narkoba-di-kalangan-pelajar-kian-marak/
http://www.resnarkoba-metro.org/staticpage/title/pengaturan-narkoba-dalam-perundang-undangan
Sumber image :
http://www.resnarkoba-metro.org/staticpage/title/pengaturan-narkoba-dalam-perundang-undangan
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About

BTemplates.com

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive